Jadi Korban Maladministrasi? Laporkan ke IMM Sleman
SLEMAN – Kerapnya masyarakat yang bingung atau takut untuk meneruskan laporan terhadap maladministrasi yang dialami merupakan salah satu permasalahan masyarakat. Terjadinya maladministrasi bukan saja dimulai sejak masa pandemi, namun sejak jauh sebelumnya.
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Sleman dan asosiasi mahasiswa asal Bantul berkolaborasi dengan Komunitas Jendela Publik membuka layanan pengaduan publik dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
“Pelayanan bagi masyarakat masih banyak yang belum baik, sementara banyak juga masyarakat yang masih awam ketika hak-haknya yang dilanggar. Bahkan masih ada yang mengira suatu maladministrasi tidak bisa dilaporkan, padahal ada step-step untuk melaporkan,” jelas Muhammad RM Fayasy Failaq, S.H. (Ketua Bidang Hikmah IMM Sleman) pada mediamu.com, Senin (2/8).
Layanan Pengaduan Publik adalah layanan penerimaan aduan masyarakat khususnya terkait pendidikan dan kesehatan untuk disalurkan penyelesaiannya kepada pihak terkait. Penerimaanaduan dibuka selama 10 hari pada tanggal 1-10 Agustus 2021.
Selanjutnya akan dilakukan tahap advokasi sampai masalah dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai kemampuan pihak yang mengadvokasi. Layanan ditujukan bagi masyarakat umum, termasuk akademisi di wilayah Yogya, Sleman, dan Bantul yang ingin melaporkan maladministrasi untuk dibantu advokasinya.
Layanan terhadap pendidikan dan kesehatan dijadikan utama karena kedua aspek tersebut sangat terdampak di masa pandemi ini. Dalam bidang pendidikan ada kebijakan-kebijakan kontroversial dari beberapa instansi terkait pendanaan, serta dalam dua tahun ini isu kesehatan selalu menjadi ujung tombak yang melahirkan kebijakan pada sektor-sektor lain.
IMM Sleman menjadi ujung tombak untuk penerimaan aduan publik dan advokasi di daerah Sleman, asosiasi mahasiswa asal Bantul untuk aduan masyarakat di Bantul. Adapun Komunitas Jendela Publik menjadi pihak penerimaan bagi masyarakat umum di Kota Yogya.
Muhammadiyah sebagai gerakan pembelaan kaum mustad’afin melakukan pelayanan terhadap masyarakat atas adanya pelayanan yang kurang baik, yaitu maladministrasi. Pembelaan terhadap masyarakat tersebut merupakan gambaran gerakan Muhammadiyah untuk membela kaum mustad’afin. Di samping itu, aspek humanitas termasuk salah satu yang disebutkan dalam trilogi IMM.
Wujud gerakan IMM kolektif-kolaboratif dan terorganisir tercermin dari aksinyata salah satunya Pelayanan Pengaduan Publik. Kegiatan kolaborasi pun bagian dari upaya realisasi amar ma’ruf seperti landasan gerakan Muhammadiyah dalam Al Qur’an Surah Ali Imran ayat 104 untuk senantiasa berbuat baik dan mencegah kemungkaran.
Pelayanan Pengaduan Publik bisa didapatkan dengan menghubungi pihak bersangkutan melalui nomor-nomor WA seperti tercantum dalam poster: 0838 4099 5027 (Ridwan), 0838 6701 6925 (Almas), dan 0877 2218 0293 (Lathif).
“Sejauh ini belum ditemukan kendala dalam program ini, namun kendala utama adalah adanya pandemi sehingga cukup membatasi komunikasi yakni hanya secara online. Kami berharap masyarakat dapat turut andil dalam permasalahan yang kami proses, khususnya dalam menangani kasus maladministrasi dapat diselesaikan dengan baik,” tandas Fayasy. (*)
Wartawan: Afifatur Rasyidah I.N.A
Editor: Heru Prasetya
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow