Haris dan Fatia Bebas, Ini Kata MHH PP Muhammadiyah 

Haris dan Fatia Bebas, Ini Kata MHH PP Muhammadiyah 

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1) memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti. Keduanya dinyatakan tak bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Tentunya, vonis bebas untuk keduanya disambut baik oleh para pejuang hukum dan demokrasi, tak terkecuali Muhammadiyah. Dalam keterangan persnya, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai vonis bebas ini merupakan sinyal masa depan perlindungan kebenaran, keadilan hukum, demokrasi dan kebebasan riset yang merupakan sendi penting kebebasan akademik yang seharusnya tidak ditekan oleh dominasi politik serta kepentingan bisnis oligarki. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

MHH PP Muhammadiyah memandang vonis ini bisa menjadi obor masih hidupnya marwah akhlak dan etika peradilan sebagai sendi utama negara hukum dan demokrasi.

“Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi keputusan Nomor 021/JKT.TM/EKU/03/2023 dan 022/JKT.TIM/EKU/03/2023 yang telah dibuat oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis bebas kepada Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan,” ujar Trisno Nugroho, Ketua MHH PP Muhammadiyah.

Tambahnya, majelis memandang aspirasi dan sikap setiap warga negara berupa kritik yang disampaikan kepada pejabat publik dijamin haknya, namun demikian kritikan disampaikan harus mengedepankan nilai-nilai etika serta dilengkapi dengan data data valid yang dapat dipertanggung jawabkan.

Majelis juga menegaskan agar Pejabat Publik, harus selalu berlapang dada, menerima masukan dan kritikan yang disampaikan oleh anggota masyarakat yang telah memberikan kepercayaan sebagai pelayan masyarakat. Dengan cukup melakukan bantahan terhadap apa yang disampaikan oleh masyarakat tanpa memproses hukum atas apa yang disampaikan anggota masyarakat tersebut.

Lewat keputusan ini, MHH berharap penegak hukum terutama penyidik kepolisian agar lebih arif dalam menyikapi laporan yang dilakukan pejabat publik terkait pencemaran nama baik yang disampaikan oleh masyarakat terkait sikap dan perilaku pejabat publik, terutama terhadap kritik yang bersandarkan data yang bersandar pada hasil kajian yang dilakukan dengan baik.

Selain itu, MHH melihat keputusan ini sebagai momentum bagi pola penegakan hukum terhadap kebebasan berpendapat terhadap pejabat publik. 

“Untuk itu kami berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan pandangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur agar lebih arif dalam menyikapi putusan Pengadilan Jakarta Timur dalam perkara ini agar tidak melakukan hukum upaya hukum lebih lanjut, sehingga memastikan kepastian hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar,” pungkas Trisno. (*) 

Berita ini diterima Mediamu dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah 

Wartawan: Dzikril Firmansyah 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow