News

News

MediaMU.COM

Apr 28, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Atasi Perubahan Iklim, MLH PP Muhammadiyah Tanam 1000 Pohon Mangrove Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia, PP Muhammadiyah Beri Apresiasi Menang Lewat Adu Penalti lawan Korsel, Indonesia Satu Kaki Menuju Olimpiade 2024 Babak I Perempat Final Piala Asia U-23: Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan Inilah Doa untuk Mengharap Kemenangan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia PP Muhammadiyah Apresiasi Sikap Kenegarawanan Anies dan Ganjar Haedar Nashir: Indonesia Harus Dibangun dengan Pemikiran Moderasi dan Multi Perspektif Pasca Putusan MK, Abdul Mu'ti Apresiasi Sikap Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud FLC PWM DIY dan SDN Karangsari Kolaborasi Tingkatkan Motivasi Belajar Anwar Abbas Harap Muhammadiyah-NU Bersatu Hadapi Peralihan Peradaban Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Inilah Makna Syawalan Bagi Cabang Ranting dan Masjid Berkemajuan Sukses di DPD RI, PWM DIY Siapkan Kader-kader Terbaiknya di Pilkada Serentak 300 Warga Muhammadiyah Ngaglik Hadiri Syawalan, Siap Bangun SMP Muhammadiyah yang Pertama Timnas U-23 Menang Lawan Australia Berkat Mahasiswa Muhammadiyah, Inilah Komentar Syauqi Soeratno Dukung Timnas U-23 di Piala Asia, PP Muhammadiyah Gelar Nonton Bareng Ragam Cerita Posko Mudikmu Tempel: Insiden Minibus dan Evakuasi Pemudik Terlantar Haedar Nashir: Puasa Ramadan Memberikan Nilai Tengahan Bagi Umat Muslim Alumni Sekolah Muhammadiyah Harus Punya Nilai Lebih Dan Beda Video Pendeta Gilbert Viral dan Tuai Polemik, Ini Respons Sekum PP Muhammadiyah

Haris dan Fatia Bebas, Ini Kata MHH PP Muhammadiyah 

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti bersama Tim Pengacara usai vonis bebas pada Senin (8/1). Foto: instagram.com/yayasanlbhindonesia

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1) memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti. Keduanya dinyatakan tak bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Tentunya, vonis bebas untuk keduanya disambut baik oleh para pejuang hukum dan demokrasi, tak terkecuali Muhammadiyah. Dalam keterangan persnya, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai vonis bebas ini merupakan sinyal masa depan perlindungan kebenaran, keadilan hukum, demokrasi dan kebebasan riset yang merupakan sendi penting kebebasan akademik yang seharusnya tidak ditekan oleh dominasi politik serta kepentingan bisnis oligarki. 

MHH PP Muhammadiyah memandang vonis ini bisa menjadi obor masih hidupnya marwah akhlak dan etika peradilan sebagai sendi utama negara hukum dan demokrasi.

“Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi keputusan Nomor 021/JKT.TM/EKU/03/2023 dan 022/JKT.TIM/EKU/03/2023 yang telah dibuat oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis bebas kepada Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan,” ujar Trisno Nugroho, Ketua MHH PP Muhammadiyah.

Tambahnya, majelis memandang aspirasi dan sikap setiap warga negara berupa kritik yang disampaikan kepada pejabat publik dijamin haknya, namun demikian kritikan disampaikan harus mengedepankan nilai-nilai etika serta dilengkapi dengan data data valid yang dapat dipertanggung jawabkan.

Majelis juga menegaskan agar Pejabat Publik, harus selalu berlapang dada, menerima masukan dan kritikan yang disampaikan oleh anggota masyarakat yang telah memberikan kepercayaan sebagai pelayan masyarakat. Dengan cukup melakukan bantahan terhadap apa yang disampaikan oleh masyarakat tanpa memproses hukum atas apa yang disampaikan anggota masyarakat tersebut.

Lewat keputusan ini, MHH berharap penegak hukum terutama penyidik kepolisian agar lebih arif dalam menyikapi laporan yang dilakukan pejabat publik terkait pencemaran nama baik yang disampaikan oleh masyarakat terkait sikap dan perilaku pejabat publik, terutama terhadap kritik yang bersandarkan data yang bersandar pada hasil kajian yang dilakukan dengan baik.

Selain itu, MHH melihat keputusan ini sebagai momentum bagi pola penegakan hukum terhadap kebebasan berpendapat terhadap pejabat publik. 

“Untuk itu kami berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan pandangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur agar lebih arif dalam menyikapi putusan Pengadilan Jakarta Timur dalam perkara ini agar tidak melakukan hukum upaya hukum lebih lanjut, sehingga memastikan kepastian hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar,” pungkas Trisno. (*) 

Berita ini diterima Mediamu dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah 

Wartawan: Dzikril Firmansyah 

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here