Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla berharap situasi masyarakat tetap kondusif baik saat maupun pasca pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4) ini. Harapan ini ia sampaikan bersama dengan sejumlah organisasi pemuda lintas agama dalam konferensi pers yang digelar pada Ahad (21/4).
Dalam keterangannya, Dzulfikar meminta agar narasi yang disampaikan terkait putusan MK ini dapat menenangkan masyarakat.
“Kami mendorong para elit politik untuk menahan diri, bersikap sebagai negarawan, dan menyampaikan narasi narasi yang sejuk,” ujar Dzulfikar kepada para wartawan.
Menurutnya, elit politik harus turut berkontribusi dalam meminalisir dinamika yang terjadi di tengah masyarakat selama masa Pemilu ini. Semua pihak juga harus menyadari bahwa majelis hakim MK mengambil keputusan setelah melakukan pertimbangan yang matang atas fakta di persidangan.
“Para hakim untuk terus menjaga integritas dan independensi dalam memutuskan perkara, para hakim adalah penjaga kehormatan hukum di negeri ini. Hendaknya para hakim MK dapat memutuskan perkara sesuai dengan rasa keadilan mayoritas rakyat indonesia,” ucap dia.
“Kami mengajak semua pihak untuk dapat menahan diri, terus menjaga harmoni sosial dan kembali rukun bersatu membangun Indonesia maju,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, MK secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan terkait meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK juga telah menolak menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
Selain itu, MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum karena tidak ada bukti bentuk cawe-cawe yang dilakukan oleh Jokowi. (*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow