IMM Riau Dorong Pajak Air Permukaan Jadi Instrumen Keadilan Fiskal di Tengah Krisis APBD
PEKANBARU — Tekanan fiskal yang membelit Provinsi Riau kian menegaskan paradoks pembangunan daerah kaya sumber daya alam. Di tengah kontribusi besar Riau terhadap devisa negara dari sektor minyak, gas, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, kondisi keuangan daerah justru berada dalam situasi rapuh. Proyeksi defisit APBD 2025 sebesar Rp3,5 triliun ditambah beban tunda bayar sekitar Rp2,2 triliun menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan daerah.
Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau mendorong optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai instrumen strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat kecil. IMM menilai, selama ini pemanfaatan air permukaan oleh korporasi besar belum memberikan kontribusi fiskal yang sepadan dengan skala eksploitasi dan dampak ekologis yang ditimbulkan.
Ketua Umum DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi Husein Harahap, menegaskan bahwa optimalisasi PAP harus dipahami sebagai langkah menegakkan kedaulatan ekonomi daerah atas sumber daya alamnya sendiri. Ia mengapresiasi Panitia Khusus DPRD Provinsi Riau yang mulai mendorong kebijakan tersebut, namun mengingatkan agar ekstensifikasi pajak tidak berhenti pada sektor perkebunan kelapa sawit semata.
IMM Riau juga mencatat adanya sinyal positif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau yang menyatakan kesiapan mendukung optimalisasi Pajak Air Permukaan. Komitmen ini mencakup pembaruan kebijakan, penyesuaian nilai perolehan air, serta penguatan sistem pengawasan pemanfaatan air oleh perusahaan agar pemungutan pajak berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut IMM, sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) dan pertambangan justru memiliki potensi Pajak Air Permukaan yang besar, mengingat tingginya intensitas pemanfaatan air dan dampak ekologis yang ditimbulkan. Oleh karena itu, regulasi PAP dinilai mendesak untuk segera disahkan dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, termasuk melibatkan masyarakat adat, mahasiswa, dan kelompok sipil.
Sejalan dengan itu, Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Riau menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah harus berlandaskan prinsip keadilan ekonomi. Korporasi yang menikmati manfaat terbesar dari sumber daya alam wajib memberikan kontribusi yang proporsional, sementara masyarakat, pekerja, dan petani tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban kebijakan secara tidak langsung.
DPD IMM Riau secara tegas mengingatkan agar optimalisasi PAP tidak berdampak pada pemotongan upah pekerja maupun penurunan harga tandan buah segar di tingkat petani plasma. Negara, menurut IMM, harus hadir melalui regulasi turunan dan pengawasan ketat agar beban pajak korporasi tidak dialihkan kepada kelompok paling rentan.
Lebih jauh, IMM Riau menekankan bahwa hasil optimalisasi Pajak Air Permukaan harus dikelola secara transparan dan diarahkan langsung untuk kepentingan publik, seperti perbaikan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, serta pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat Riau.
Bagi IMM Riau, krisis fiskal yang tengah dihadapi daerah menjadi momentum koreksi arah pembangunan. Optimalisasi Pajak Air Permukaan bukan sekadar upaya menutup defisit anggaran, melainkan ujian keberanian negara dalam memastikan kekayaan alam Riau benar-benar dikelola untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow