News

News

MediaMU.COM

May 15, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Nur Ahmad Ghojali Sayangkan Orang Muhammadiyah Sekolahkan Anaknya di Luar Muhammadiyah PC IMM Djazman Al Kindi Yogya dan BEM UAD Gelar Simposium Pemikiran Islam, Hadirkan Pendiri IMM PCM Ngampilan Adakan Silaturahmi Sekaligus Pelepasan Calon Jamaah Haji Mie Lezatmu dan Mocaf Jadi Bukti Inovasi Cabang-Ranting Muhammadiyah dalam Dakwah Ekonomi PSHW UMY Amankan Tiket Menuju Babak 32 Besar Liga 3 Nasional Gelar Workshop Nasional, LPCRPM PP Siapkan Penguatan Cabang, Ranting, dan Masjid Mahasiswa UAD Tuntut Palestina Merdeka, Presiden BEM UAD: Negara Arab Jangan Cuma Peduli Minyak Saja! Ikut Aksi Bela Palestina, Rektor UAD: Anak Kecil Juga Pedih dengan Penderitaan Palestina Serukan Dukungan Palestina Merdeka, Dosen UAD: Pro Israel Hukumnya Haram Mughallazah Aksi Bela Palestina Menggema di Seluruh Kampus Muhammadiyah dan Aisyiyah Nasyiatul Aisyiyah gelar ToT Fasilitator Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak untuk Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 1000 Cahaya: Muhammadiyah Gerakkan Ranting Hingga Sekolah untuk Cegah Krisis Iklim Keluarga Alumni UAD Hadiri Syawalan: Taburkan Maaf, Sucikan Hati, Eratkan Tali Persaudaraan Perguruan Tinggi Muhammadiyah - Aisyiyah Bakal Gelar Aksi Serentak Bela Palestina Perkuat Dakwah, Warga Muhammadiyah Bantul Hadiri Syawalan dan Pelepasan Ratusan Jamaah Haji K.H. Harun Abdi Manaf: Banggalah Menjadi Warga Muhammadiyah dan Pegawai AUM Gelar Syawalan dan Silatnas, IPM Luncurkan Inovasi dan Rencana Masa Depan Menjanjikan Syawalan PCM Kalasan Bahas Diplomasi Makanan Sebagai Upaya Melenturkan Dakwah Berkemajuan Pentas Dakwah Seni Budaya Meriahkan Syawalan PCM Gamping Dalam Syawalan dan Family Gathering, IMM UGM Bersatu dan Bersilaturahmi

Pinjaman Online? Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Perdata UMY

Foto: tribunnews.com

BANTUL – Persoalan pinjaman online di Indonesia menjadi hangat perbincangan masyarakat. Ini adalah trend baru untuk meminjam melalui transaksi elektronik, tanpa proses berbelit. Namun secara hukum perdata pihak penyelenggara harus melakukan perjanjian sesuai POJK Nomor 77 POJK.01/2016.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Bidang Hukum Perdata dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H.,C.N., Senin (20/12).

Dosen Magister Ilmu Hukum UMY ini menjelaskan, secara umum kegiatan financial technology (fintech) lending dilakukan melalui dua macam perjanjian. Pertama, perjanjian pemberi pinjaman dan penyelenggara. Kedua, antara penyelenggara dengan yang menerima pinjaman.

Fintech lending  diatur dalam POJK Nomor 77 POJK.01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis informasi. Sehingga, seharusnya fintech memiliki dua macam perjanjian tersebut.

Menurut Prof. Jenie, dalam perjanjian fintech lending yang tertulis berdasarkan pedoman OJK seharusnya ada mitigasi risiko dalam sebuah perjanjian yang dilakukan pihak penyelenggara pinjaman.

Pada isi perjanjian tersebut selain membahas jumlah pembiayaan dan penggunaannya, jangka waktu, penarikan pembiayaan, kesepakatan bunga, pembayaran kembali, harus juga ada unsur penting yaitu mitigasi risiko.

“Ini merupakan mitigasi konsulan yang selalu diminta POJK dalam perjanjian pembiayaan,” tambahnya.

Ia memaparkan, perjanjian layanan penyaluran pembiayaan berbasis teknologi informasi ini belum diatur secara khusus dalam  undang-undang dan belum diberi nama secara resmi walaupun sudah diistilahkan oleh masyarakat.

Jika dalam perjanjian ada unsur pinjam meminjam, hal tersebut sudah diatur dalam BAB 13 KUH Perdata pada perjanjian minjam meminjam. Tetapi untuk mengatakan bahwa perjanjian layanan penyaluran pembiayaan itu merupakan layanan pinjam meminjam yang tercantum pada Bab 13 KUH Pedata juga sulit.

“Karena perjanjian penyaluran pembiayaan itu memiliki karakteristik sangat berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam yang diatur KUH Perdata,” jelasnya.

Selain itu, pada perjanjian yang dilakukan fintech lending merupakan jenis perjanjian tidak bernama atau perjanjian jenis baru yang belum ada pengaturannya. Dasar hukumnya hanyalah peraturan OJK.

Oleh karena itu, dengan karakteristik perjanjian fintech lending  merupakan perjanjian di bawah tangan karena bentuknya tidak ditetapkan undang-undang dan dibuat tanpa campur tangan pihak berwenang, maka agar merujuk dengan kesesuaian hukum.

“Penyelenggara fintech lending harus benar-benar melakukan perjanjian pinjam meminjam berdasarkan pedoman yang berlaku, yaitu POJK Nomor 77 POJK.01/2016,” tegasnya. (*)

Berita ini diterima mediamu.com dari Biro Humas dan Protokol UMY

Editor: Heru Prasetya

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here