Perkuat Aset Keagamaan, Muhammadiyah Gunungkidul Terima Wakaf Tanah di Gari

Perkuat Aset Keagamaan, Muhammadiyah Gunungkidul Terima Wakaf Tanah di Gari

Smallest Font
Largest Font

GUNUNGKIDUL — Penguatan aset keagamaan dan sosial terus dilakukan Persyarikatan Muhammadiyah untuk memperluas kemanfaatan bagi umat. Di Kabupaten Gunungkidul, Ibu Mudjijati secara resmi mewakafkan sebidang tanah seluas 559 m² yang berada di Dusun Kalidadap, Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Prosesi Ikrar Wakaf dilaksanakan pada Selasa (6/10) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Wonosari. Berbeda dengan prosesi yang umumnya dilaksanakan di lokasi objek wakaf, ikrar kali ini berlangsung di kantor KUA sebagai tempat pelaksanaan administrasi dan pencatatan wakaf.

Dalam prosesi tersebut, Ibu Mudjijati bertindak sebagai Wakif atau pemberi wakaf. Amanah pengelolaan tanah wakaf dipercayakan kepada Badan Hukum (BH) Persyarikatan Muhammadiyah melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gunungkidul selaku Nazhir atau pengelola wakaf.

Ikrar dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang juga Kepala KUA Wonosari, H. Masduqi, S.Ag. Hadir pula Ketua PDM Gunungkidul Drs. Sadmonodadi, M.A. bersama jajaran dan para saksi yang turut menandatangani dokumen legalitas wakaf.

Dalam kesempatan tersebut, H. Masduqi menekankan pentingnya legalitas formal dalam proses perwakafan tanah. Menurutnya, pencatatan resmi melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

“Pencatatan resmi melalui Akta Ikrar Wakaf merupakan langkah penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa depan,” jelasnya.

Ia berharap proses legalitas tersebut dapat memastikan niat baik Wakif terjaga secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bahwa tanah wakaf dapat dikelola secara profesional untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat.

Setelah prosesi ikrar selesai, PDM Gunungkidul bersama pihak terkait akan menindaklanjuti proses sertifikasi tanah wakaf melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan status hukum tanah tercatat secara resmi sebagai tanah wakaf yang dikelola Muhammadiyah.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow