Penonaktifan Kapolresta Sleman: Langkah Tepat dalam Menjaga Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik
YOGYAKARTA — Mabes Polri telah mengambil keputusan yang dinilai proporsional dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, sebagai respons terhadap kontroversi yang menyelimuti penanganan kasus yang melibatkan Hogi Minaya. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas institusi kepolisian, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusan penetapan tersangka yang menuai kritik sejak awal.
Dr. King Faisal Sulaiman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), menilai penonaktifan ini sebagai respons yang tepat untuk meredam kegaduhan publik. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan evaluasi dan koreksi internal yang lebih transparan.
"Keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri terhadap publik. Kasus yang melibatkan Hogi telah menimbulkan keresahan akibat penetapan tersangka yang tidak didukung oleh bukti yang cukup," jelas King dalam wawancara daring pada Sabtu malam (31/1).
Ia menekankan bahwa penonaktifan ini bukan berarti menyatakan Kapolresta Sleman bersalah, tetapi lebih kepada langkah institusional untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa adanya benturan kepentingan. Ini sangat penting agar evaluasi yang dilakukan dapat berlangsung objektif dan transparan.
King juga mengungkapkan bahwa kasus Hogi, yang terseret dugaan pembunuhan terhadap dua pelaku penjambretan, menggambarkan lemahnya penerapan prosedur standar dalam penyidikan. Pimpinan kepolisian memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penetapan status hukum dan penggunaan pasal dilakukan secara tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kepercayaan publik terhadap kepolisian sangat penting. Ketika terjadi ketidakpastian hukum seperti ini, langkah korektif, seperti penonaktifan sementara, adalah langkah yang sangat perlu diambil," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi yang mendalam agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta agar kepolisian dapat terus mempertahankan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
"Penonaktifan ini harus dijadikan sebagai momentum untuk perbaikan tata kelola penegakan hukum di Polri," tutup King.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan memastikan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan lebih baik dan lebih adil.
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow