Muhammadiyah Tegaskan Sikap dan Kritisi Pernyataan Netralitas Jokowi

Muhammadiyah Tegaskan Sikap dan Kritisi Pernyataan Netralitas Jokowi

Smallest Font
Largest Font

YOGYA – Kontroversi terkini tentang pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa "presiden boleh kampanye dan tidak harus netral" telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH). Melalui rilis pers yang ditandatangani Dr. Trisno Raharjo, S.H, M.Hum selaku ketua dan Muhammad Alfian Dj, S.H.I., M.H selaku sekretaris, MHH PP Muhammadiyah merespons pernyataan tersebut pada Sabtu (27/1).

Presiden Jokowi, dalam pernyataannya pada 24 Januari 2024, mengutarakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi untuk kampanye dan berpihak. Pernyataan ini, meskipun disertai klarifikasi bahwa kampanye tidak menggunakan fasilitas negara, telah menimbulkan polemik.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam rilis persnya, mengkritik keras pernyataan Jokowi dan menganggapnya sebagai upaya mencari pembenaran yang tidak sepenuhnya sesuai dengan etika dan norma hukum. MHH menekankan bahwa pernyataan Presiden harus dilihat dari berbagai perspektif, termasuk normatif, filosofis, dan etis.

Dari sudut pandang normatif, MHH menyoroti bahwa meskipun UU Pemilu memperbolehkan Presiden dan Wakil Presiden untuk melakukan kampanye, hal ini tidak dapat dipisahkan dari prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilu yang bertujuan untuk pendidikan politik masyarakat. MHH menganggap bahwa pernyataan Jokowi berpotensi menegasi kontestan lain dan tidak sejalan dengan esensi kampanye dan Pemilu itu sendiri.

Secara filosofis, MHH menilai bahwa Presiden sebagai kepala negara dan pemimpin seluruh rakyat memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih tinggi, dan seharusnya berdiri di atas serta untuk semua kontestan. Aktivitas kampanye, bahkan saat cuti, dianggap tidak tepat.

Dari perspektif etis, MHH menegaskan bahwa Presiden, yang terikat sumpah jabatan, seharusnya tidak melakukan aktivitas lain selain yang melekat pada jabatannya. MHH juga menyoroti perilaku Presiden yang memposisikan "bantuan sosial" sebagai "bantuan Jokowi", yang dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

Sebagai respons, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, serta meminta Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Majelis juga mengajak rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan Pemilu agar berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas.

Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa sikap ini adalah bagian dari upaya organisasi tersebut dalam memberikan solusi bagi negara, sejalan dengan ajaran pendirinya, KH Ahmad Dahlan, yang berharap Muhammadiyah dapat terus maju dan memberikan manfaat bagi umat sepanjang sejarah.

Wartawan: Fatan Asshidqi

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow