Muhammadiyah dan UNFPA Susun Kerangka ZISWAF dalam Upaya Perlindungan Kelompok Rentan
JAKARTA — Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhammadiyah bersama United Nations Population Fund (UNFPA) membahas pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk mendukung kesehatan reproduksi serta pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam agenda bertajuk “ZISWAF untuk Kesehatan Reproduksi dan Kekerasan Berbasis Gender” di Hotel Cikini, Jakarta, Selasa (1/9). Forum ini mempertemukan lembaga pengelola ZISWAF, organisasi filantropi, dan praktisi kemanusiaan untuk menyusun kerangka implementasi yang dapat digunakan dalam program penanganan kelompok rentan.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI), Forum Zakat (FOZ), Forum Organisasi Zakat (FOROZ), Badan Wakaf Indonesia (BWI), MDMC, dan Lazismu. Diskusi juga melibatkan fasilitator dari kader Muhammadiyah asal Sudan, Tunisia, dan Maroko untuk berbagi pengalaman mengenai pengelolaan filantropi Islam dan respons terhadap persoalan kemanusiaan di berbagai negara.
Ketua MDMC PP Muhammadiyah, Budi Setiawan, mengatakan forum tersebut diharapkan menghasilkan kerangka kerja yang dapat diterapkan oleh lembaga pengelola ZISWAF.
“Alhamdulillah, agenda ini dapat terselenggara dengan baik. Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan framework yang memudahkan amil zakat ataupun praktisi pengelola zakat untuk mengimplementasikannya,” ujar Budi.
Menurut Budi, panduan yang bersifat operasional diperlukan agar pemanfaatan ZISWAF dapat dilakukan secara tepat sasaran dan akuntabel, sekaligus tetap mengikuti prinsip syariah. Kerangka tersebut diharapkan membantu lembaga filantropi dalam menentukan bentuk dukungan bagi kelompok yang menghadapi persoalan kesehatan reproduksi maupun kekerasan berbasis gender.
Person in Charge (PIC) kegiatan sekaligus Wakil Sekretaris I MDMC PP Muhammadiyah, Abdoel Malik, menjelaskan bahwa forum diarahkan untuk menyusun dokumen kerja yang dapat menjadi rujukan bagi lembaga pengelola ZISWAF dalam menjalankan program secara terukur dan sesuai regulasi.
Salah satu bahan yang dibahas adalah Draft Working Paper yang memuat kriteria penerima manfaat, bentuk dukungan program, serta komponen bantuan yang dapat diberikan melalui instrumen zakat, infak, dan sedekah.
“Ini dalam rangka memudahkan di level manajemen yang telah mendapatkan persetujuan dari dewan syariah di internal masing-masing agar mengikuti standar audit kepatuhan yang telah diatur oleh UU,” kata Malik.
Dokumen tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai kategori penerima manfaat, bentuk dukungan, serta layanan yang dapat diakses kelompok sasaran. Dengan kerangka yang lebih jelas, lembaga pengelola ZISWAF dapat menyesuaikan program dengan kebutuhan penerima manfaat sekaligus memperhatikan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instrumen.
Kolaborasi Muhammadiyah dan UNFPA dalam forum ini juga diarahkan untuk memperkuat posisi ZISWAF sebagai salah satu instrumen perlindungan sosial. Pemanfaatannya tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung akses kelompok rentan terhadap layanan kesehatan reproduksi serta upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender.
Melalui penyusunan kerangka tersebut, MDMC, UNFPA, dan para pemangku kepentingan di sektor ZISWAF diharapkan memiliki acuan yang lebih jelas dalam merancang program yang aman, bermartabat, inklusif, dan sesuai dengan prinsip syariah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow