News

News

MediaMU.COM

May 2, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Luar Biasa! 926 Guru PAUD/TK ABA Hadir di Silaturahim Keluarga Besar IGABA Sleman Demam Timnas, 200 Titik Pimpinan dan Amal Usaha Muhammadiyah Gelar Nobar PCIM Tiongkok Gelar Kajian Syawal Bersama Din Syamsuddin, Kuatkan Dakwah Melalui Diaspora Timnas Indonesia Kalah Atas Uzbekistan, Haedar Nashir Beri Semangat: Kalian Pahlawan Bangsa Tanpa Mahkota! Ramai Gelar Nobar Timnas U-23, Dosen UMY Beri Penjelasan Begini Rektor Berharap PSHW UMY Jadi Kebanggan Pemuda dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Amanatkan Jaga Tradisi Syawalan, Haedar Nashir: Identitas Kita Sebagai Bangsa Haedar Nashir Tegaskan Muhammadiyah Netral dalam Politik, Ingatkan Semua Pihak Berintrospeksi Atasi Perubahan Iklim, MLH PP Muhammadiyah Tanam 1000 Pohon Mangrove Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia, PP Muhammadiyah Beri Apresiasi Menang Lewat Adu Penalti lawan Korsel, Indonesia Satu Kaki Menuju Olimpiade 2024 Babak I Perempat Final Piala Asia U-23: Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan Inilah Doa untuk Mengharap Kemenangan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia PP Muhammadiyah Apresiasi Sikap Kenegarawanan Anies dan Ganjar Haedar Nashir: Indonesia Harus Dibangun dengan Pemikiran Moderasi dan Multi Perspektif Pasca Putusan MK, Abdul Mu'ti Apresiasi Sikap Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud FLC PWM DIY dan SDN Karangsari Kolaborasi Tingkatkan Motivasi Belajar Anwar Abbas Harap Muhammadiyah-NU Bersatu Hadapi Peralihan Peradaban Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Inilah Makna Syawalan Bagi Cabang Ranting dan Masjid Berkemajuan

LP4H PWM DIY Resmi Buka Layanan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal

YOGYA - Terbitnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah menimbulkan tantangan baru bagi industri termasuk bagi Usaha Mikro Kecil (UMK), khususnya dari warga Muhammadiyah. Dengan adanya UU JPH tersebut, diharapkan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, bisa mendapatkan jaminan kehalalan dan kualitas suatu produk terutama yang dihasilkan oleh UMK melalui Sertifikasi Halal.

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) D.I. Yogyakarta melalui Lembaga Pengkajian, Pengawasan, dan Pendampingan Produk Halal (LP4H) membaca situasi tersebut dengan membuka layanan Pendampingan Sertifikasi Halal Produk. Layanan ini terbuka bagi warga Muhammadiyah yang memiliki produk usaha dan ingin mendapatkan sertifikat halal.

Ketua LP4H PWM DIY, Dr. apt. Nina Salamah, M.Sc menjelaskan jika sertifikat Halal juga dapat digunakan oleh UMK warga Muhammadiyah untuk meningkatkan daya saing produknya. Menurutnya, sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha (self declaire) menjadi kebijakan strategis yang diambil Pemerintah untuk percepatan peningkatan jumlah produk bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

"Sertifikat halal tidak hanya sebagai jaminan kehalalan terhadap produk tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi/menjual produk," jelas Nina, hari Rabu (13/12).

Proses pendampingan sertifikasi halal ini mulai dari mendampingi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) tiap pelaku usaha, kemudian pendampingan dalam penyusunan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Serta mendampingi proses unggah semua berkas persyaratan ke website sihalal dari BPJPH Kementerian Agama.

Para pendamping Proses Produk Halal sendiri adalah yang sudah bersertifikat dan menginduk pada LP3H (Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal). LP4H PWM DIY bekerjasama dengan LP3H UAD dan LP3H UMY, sehingga proses pendampingan bisa dilakukan oleh LP3H tersebut.

"LP4H berfungsi sebagai pendataan Pelaku usaha dari warga Muhammadiyah yang memiliki produk tapi belum bersertifikat halal dan punya keinginan kuat untuk mengajukan sertifikasi halal produknya," ujar Nina.

Layanan pendampingan bisa berjalan 2-3 bulan. Jika semua prosesnya lancar, para pelaku usaha bisa langsung mendapatkan sertifikat halal.

Ada sejumlah kriteria bagi produk atau usaha yang bisa didampingi sertifikasinya. Untuk produk yang bahannya tidak dari bahan hewan bisa melalui self declaire dan tidak berbayar. Hal serupa juga berlaku untuk produk yang ada bahan dari hewan asal diberi dari Rumah Pemotongan Ayam/Hewan (RPA/RPH) halal bisa self declaire dan tak berbayar.

Sedangkan untuk produk yang bahan bakunya ada titik kritis yang mengandung hewan, maka harus melalui pengajuan sertifikasi halal regular dan berbayar.

Bagi warga Muhammadiyah DIY yang memiliki usaha, bisa langsung mengisi formulir online atau men-scan QR code serta menghubungi kontak di bawah ini. (*)

Wartawan: Dzikril Firmansyah

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here