LP4H PWM DIY Resmi Buka Layanan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal
YOGYA - Terbitnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah menimbulkan tantangan baru bagi industri termasuk bagi Usaha Mikro Kecil (UMK), khususnya dari warga Muhammadiyah. Dengan adanya UU JPH tersebut, diharapkan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, bisa mendapatkan jaminan kehalalan dan kualitas suatu produk terutama yang dihasilkan oleh UMK melalui Sertifikasi Halal.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) D.I. Yogyakarta melalui Lembaga Pengkajian, Pengawasan, dan Pendampingan Produk Halal (LP4H) membaca situasi tersebut dengan membuka layanan Pendampingan Sertifikasi Halal Produk. Layanan ini terbuka bagi warga Muhammadiyah yang memiliki produk usaha dan ingin mendapatkan sertifikat halal.
Ketua LP4H PWM DIY, Dr. apt. Nina Salamah, M.Sc menjelaskan jika sertifikat Halal juga dapat digunakan oleh UMK warga Muhammadiyah untuk meningkatkan daya saing produknya. Menurutnya, sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha (self declaire) menjadi kebijakan strategis yang diambil Pemerintah untuk percepatan peningkatan jumlah produk bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
"Sertifikat halal tidak hanya sebagai jaminan kehalalan terhadap produk tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi/menjual produk," jelas Nina, hari Rabu (13/12).
Proses pendampingan sertifikasi halal ini mulai dari mendampingi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) tiap pelaku usaha, kemudian pendampingan dalam penyusunan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Serta mendampingi proses unggah semua berkas persyaratan ke website sihalal dari BPJPH Kementerian Agama.
Para pendamping Proses Produk Halal sendiri adalah yang sudah bersertifikat dan menginduk pada LP3H (Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal). LP4H PWM DIY bekerjasama dengan LP3H UAD dan LP3H UMY, sehingga proses pendampingan bisa dilakukan oleh LP3H tersebut.
"LP4H berfungsi sebagai pendataan Pelaku usaha dari warga Muhammadiyah yang memiliki produk tapi belum bersertifikat halal dan punya keinginan kuat untuk mengajukan sertifikasi halal produknya," ujar Nina.
Layanan pendampingan bisa berjalan 2-3 bulan. Jika semua prosesnya lancar, para pelaku usaha bisa langsung mendapatkan sertifikat halal.
Ada sejumlah kriteria bagi produk atau usaha yang bisa didampingi sertifikasinya. Untuk produk yang bahannya tidak dari bahan hewan bisa melalui self declaire dan tidak berbayar. Hal serupa juga berlaku untuk produk yang ada bahan dari hewan asal diberi dari Rumah Pemotongan Ayam/Hewan (RPA/RPH) halal bisa self declaire dan tak berbayar.
Sedangkan untuk produk yang bahan bakunya ada titik kritis yang mengandung hewan, maka harus melalui pengajuan sertifikasi halal regular dan berbayar.
Bagi warga Muhammadiyah DIY yang memiliki usaha, bisa langsung mengisi formulir online atau men-scan QR code serta menghubungi kontak di bawah ini. (*)
Wartawan: Dzikril Firmansyah
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow