Lewat Ruang Virtual, MHH PDM Sleman Kaji Konflik Israel-Palestina
SLEMAN - Konflik Israel-Palestina berlangsung sudah sangat lama, dan tidak berkesudahan sampai dengan hari ini. Bahkan beberapa hari terakhir ini terjadi perang besar yang menimbulkan banyak korban. Karenanya, untuk mengetahui sejarah panjang konflik Israel-Palestina, serta bagaimana peran hukum Internasional, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman menyelenggarakan Kajian Hukum dan HAM Kontemporer #1: “Perang Tak Berujung: Bagaimana Sejarah Konflik Israel-Palestina dan Peran Hukum Internasional?”
Kajian ini dilaksanakan pada Rabu, 22 November 2023 secara daring melalui zoom meeting. Hadir dalam diskusi tersebut, Guru Besar Antropologi Islam UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Muhammad Wildan, M.A. dan Guru Besar Hukum Internasional UII, Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. sebagai narasumber. Sedangkan moderator, dipandu oleh Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H., Ketua MHH PDM Sleman.
Dalam paparannya, Wildan menyampaikan secara terperinci mengenai sejarah terjadinya konflik Israel-Palestina, mulai dari siapa etnis Israel dan Palestina hingga solusi yang mungkin bisa ditempuh untuk mengatasi konflik kedua negara tersebut.
“Secara historis, etnis Israel juga memiliki hak atas wilayah Palestina-Yerusalem. Sebenarnya Palestina sudah menerima pembagian wilayah Palestina sesuai yang telah disepakati, tetapi Israel terus memperluas wilayah pemukiman Yahudi,” jelasnya.
Menurut Wildan, dalam mengatasi konflik Israel-Palestina diperlukan keterlibatan lembaga-lembaga internasional yang netral untuk mendamaikannya.
Adapun, Sefriani dalam paparannya menjelaskan pelanggarakan-pelanggaran Israel di Gaza terhadap Hukum Internasional, akar masalah terjadinya konflik, peran Hukum Internasional, dan solusi dua negara.
“Awal mula terjadinya konflik karena pencaplokan wilayah Palestina oleh zionis Israel yang kemudian berkembang ke isu agama, etnis, ras, budaya, pelanggaran HAM, dan lain sebagainya sehingga menjadi sangat kompleks,” ujarnya.
“Banyak pelanggaran yang dilakukan Israel selama terjadinya konflik, mulai dari genosida fisik dan budaya, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya terhadap Hukum Internasional. PBB sudah berulang kali mengeluarkan resolusi namun Israel tetap tidak bergeming,” tambahnya.
Ia menyayangkan Amerika Serikat yang menggunakan standar ganda dalam menyikapi konflik antar dua negara tersebut. Amerika Serikat tegas terhadap Rusia dan Irak misalnya, namun tidak dengan Israel. Oleh karena itu, Sefriani menyerukan pemberian sanksi sepihak kepada Israel melalui saluran diplomasi dan sanksi ekonomi, misalnya boikot produk Israel dan afiliasi pendukungnya secara selektif.
Moderator yang juga ketua MHH PDM Sleman, Ari Wibowo, dalam laporanya mengatakan bahwa antusiasme peserta dalam mengikuti diskusi virtual ini amat massif. Ini terbukti dari penuhnya kuota platform diskusi yang tersedia.
“Kuota zoom meeting maksimal hanya 300 dan alhamdulillah langsung penuh. Banyak yang tidak kebagian kuota dan meminta video diupload melalui youtube. InsyaAllah MHH PDM Sleman akan secara periodik menyelenggarakan diskusi dengan topik-topik kekinian lain yang terkait dengan hukum dan HAM. Dengan diskusi semacam ini, kami berharap bisa meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isu-isu hukum dan HAM, serta memberikan kontribusi positif sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing,” tutupnya. (*)
Berita ini diterima mediamu.com dari Ari Wibowo, ketua MHH PDM Sleman
Wartawan: Fatan Asshidqi
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow