BREAKING: PP Muhammadiyah Terima Pengelolaan Tambang dengan 9 Poin Pertimbangan

BREAKING: PP Muhammadiyah Terima Pengelolaan Tambang dengan 9 Poin Pertimbangan

Smallest Font
Largest Font

SLEMAN - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah selesai melaksanakan Konsolidasi Nasional selama dua hari, Sabtu dan Ahad (27-28/7) di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, Gamping, Sleman. Konsolidasi ini diikuti segenap PP Muhammadiyah, majelis dan lembaga, organisasi otonom tingkat pusat, hingga perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) se-Indonesia. 

Dalam konsolidasi nasional ini, PP Muhammadiyah dan para peserta membahas beberapa hal, seperti Kalender Hijriah Global Tunggal dan persoalan terkini seperti judi online, pilkada, dan sebagainya. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Adapun, salah satu pembahasan aktual yang diangkat adalah konsesi pengelolaan tambang. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan ijin usaha pertambangan (IUP). Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menawarkannya langsung kepada Pimpinan Pusat untuk dapat menerima IUP.

Terkait hal ini, PP Muhammadiyah telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya. 

Hasil konsolidasi ini dibacakan langsung oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.

“Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno pada tanggal 13 Juli 2024, PP Muhammadiyah akhirnya memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah,” ucapnya membacakan Risalah Konsolidasi Nasional. 

Namun, dalam risalah yang dibacakan itu, disebutkan bahwa PP Muhammadiyah menerimanya dengan 9 poin pertimbangan sebagai berikut: 

Pertama, kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa:

"Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih)”.

Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. 

Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya. 

Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.

"Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik," ujar Mu'ti membacakan Risalah Konsolidasi Nasional. 

Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

"Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah," lanjut Mu'ti. 

Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha "not for profit" dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua), Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris), dengan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., dan Dr. Arif Budimanta.

Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP. Muhammadiyah. (*) 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    6
    Like
  • Dislike
    7
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    2
    Angry
  • Sad
    4
    Sad
  • Wow
    0
    Wow