Pelajar Kawal Demokrasi! IPM DIY Desak DPR RI Stop Praktik Perusak Konstitusi

Pelajar Kawal Demokrasi! IPM DIY Desak DPR RI Stop Praktik Perusak Konstitusi

Smallest Font
Largest Font

YOGYA – Tak hanya dari kalangan akademisi, mahasiswa, buruh, tani, dan pemuda, para pelajar pun turut prihatin atas kekisruhan politik yang dilakukan elit-elit penguasa untuk memuluskan kepentingannya. 

Keprihatinan ini disuarakan langsung oleh Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PW IPM DIY), pada Kamis (22/8). Melalui rilis resminya, PW IPM DIY mengecam keras tindakan DPR RI yang membegal konstitusi yang seharusnya ditaati dan diikuti oleh semua pihak tanpa terkecuali. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sebagaimana kita tahu, menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, suhu politik nasional terus memanas diiringi oleh berbagai strategi dan manuver para elit politik yang berusaha mendominasi dan mengaburkan esensi dari proses demokrasi itu sendiri. 

Mirisnya, dalam hiruk-pikuk politik yang dipenuhi manuver-manuver praktis ini, seringkali mengesampingkan kepentingan umum dengan menjadikan Pilkada sebagai arena perebutan kekuasaan semata. Alih-alih sebagai sarana dalam memilih pemimpin daerah yang benar-benar dapat mewakili kepentingan rakyat, memperjuangkan kesejahteraan umum, dan mendorong pembangunan yang inklusif. 

Gejala ini kian jelas ke permukaan saat Badan Legislasi atau Baleg DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. 

Pembahasan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa ini dilakukan dalam upaya mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan batas usia calon kepala daerah demi melanggengkan kepentingan segelintir elit politik dalam pesta demokrasi Pilkada 2024. 

Akibatnya, masyarakat semakin terpinggirkan dalam proses politik praktis dan Pilkada hanya menjadi ajang pertarungan kekuasaan yang tidak mencerminkan aspirasi dan kebutuhan rakyat. 

IPM DIY memandang dengan tindakan keji dari para elit politik, membuat demokrasi yang seharusnya berfungsi untuk menjembatani aspirasi rakyat tereduksi menjadi sekadar formalitas, dimana keputusan-keputusan penting dibuat hanya untuk memenuhi kepentingan elit politik yang berkuasa. 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran seluruh rakyat, tak terkecuali para pelajar, akan semakin jauhnya penyelenggaraan pesta demokrasi dari prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan inklusif, serta semakin memperkuat polarisasi di tengah masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PW IPM DIY menyatakan:

  1. Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai Guardian of Constitution and Democracy yang telah bekerja dengan cermat dan teliti dalam menghadirkan rasa keadilan dan memelihara prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.
  2. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menghentikan sementara proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota hingga situasi politik nasional kondusif.
  3. Mendesak seluruh lembaga negara untuk segera menghentikan praktik-praktik yang merusak marwah demokrasi, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi hukum yang mengedepankan kepentingan elit politik di atas kepentingan umum.
  4. Menghimbau seluruh pelajar Muhammadiyah yang ada di D.I Yogyakarta untuk menjaga kondusifitas dan harkat martabat kaum terpelajar dengan tidak berlaku anarki dalam menyuarakan pendapat di medium manapun.
  5. Mengajak seluruh Pimpinan Daerah/Cabang/Ranting IPM se-D.I. Yogyakarta untuk membuka dan memfasilitasi ruang-ruang diskusi sebagai alternatif yang konstruktif dalam menyikapi situasi politik nasional yang berkembang saat ini.

Poin – poin pernyataan sikap di atas dibuat sebagai komitmen PW IPM DIY untuk terus mengawal jalannya demokrasi di Indonesia dengan berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, integritas, dan kepastian hukum. Sebelum menutup, IPM DIY mengajak semua pihak untuk berdoa agar semoga Allah meridhoi perjuangan kita semua. (*) 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow