Resmi Berakhir, Munas Tarjih Muhammadiyah ke-32 Tetapkan Tiga Keputusan Penting
PEKALONGAN - Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah ke-32 yang berlangsung di Pekalongan telah menyepakati tiga hal penting: Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Fikih Wakaf Kontemporer, dan Kalender Hijriah Global Tunggal. Ketiga isu utama ini menjadi pembahasan serius selama Munas yang berlangsung dari Jumat hingga Ahad (23-25/22).
Manhaj Tarjih dianggap sebagai sistem yang mencakup wawasan, sumber, pendekatan, dan prosedur teknis tertentu dalam merespons berbagai masalah sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam.
Wawasan atau perspektif Tarjih meliputi paham agama, tajdid, toleransi, keterbukaan, tidak berafiliasi ke mazhab tertentu, dan wasathiyah. Sumber ajaran agama utama adalah Al-Quran dan Hadis, dengan akomodasi sumber paratekstual lainnya. Pendekatan dalam Manhaj Tarjih mencakup bayani (berbasis teks), burhani (berbasis ilmu pengetahuan), dan irfani (berbasis pendalaman batin).
Prosedur teknis atau metode dalam Manhaj Tarjih didasarkan pada tiga asumsi pokok: integratif, hierarkis, dan kebermaknaan. Untuk menemukan norma konkret, digunakan metode lug hawi, bur hani, dan irfani.
Selain itu Manhaj Tarjih, Munas Tarjih juga membahas dan menyepakati berbagai subtopik Fikih Wakaf Kontemporer. Peserta Munas Tarjih menyetujui berbagai inovasi dalam pengelolaan wakaf. Salah satu poin penting adalah pemberian kewenangan kepada Majelis Pemberdayaan Wakaf (MPW) untuk menerima dan mengelola dana selain wakaf, seperti infaq, sedekah, dan Dana Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan oleh LKS. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan peran MPW dalam pengelolaan wakaf, tidak hanya terbatas pada pengelolaan hasil investasi dana wakaf, tetapi juga menggunakan dana lain untuk pemberdayaan wakaf.
Terakhir, Munas Tarjih kali ini membahas tentang Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). KHGT merupakan amanat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang disesuaikan dengan Kongres Turki 2016, dan diharapkan dapat digunakan untuk 25 tahun ke depan tanpa perbedaan dengan kalender yang dibuat oleh Turki.
Prinsip utama KHGT adalah menggunakan siklus sinodis bulan, menganggap seluruh kawasan di dunia sebagai kesatuan, dan memulai bulan baru secara bersamaan di seluruh kawasan apabila kriteria tertentu terpenuhi. Kriteria tersebut mencakup elongasi 8° atau lebih dan ketinggian hilal di atas ufuk saat matahari terbenam minimal 5°.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menyusun kalender untuk 25 tahun ke depan berdasarkan prinsip, syarat, dan parameter KHGT. Kalender yang dibuat oleh Muhammadiyah harus sesuai dengan kalender yang dibuat oleh Turki, karena KHGT merujuk pada Kongres Turki 2016. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan kebersamaan umat Islam dalam menentukan tanggal-tanggal penting dalam kalender Hijriah.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow