News

News

MediaMU.COM

Apr 27, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia, PP Muhammadiyah Beri Apresiasi Menang Lewat Adu Penalti lawan Korsel, Indonesia Satu Kaki Menuju Olimpiade 2024 Babak I Perempat Final Piala Asia U-23: Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan Inilah Doa untuk Mengharap Kemenangan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia PP Muhammadiyah Apresiasi Sikap Kenegarawanan Anies dan Ganjar Haedar Nashir: Indonesia Harus Dibangun dengan Pemikiran Moderasi dan Multi Perspektif Pasca Putusan MK, Abdul Mu'ti Apresiasi Sikap Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud FLC PWM DIY dan SDN Karangsari Kolaborasi Tingkatkan Motivasi Belajar Anwar Abbas Harap Muhammadiyah-NU Bersatu Hadapi Peralihan Peradaban Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Inilah Makna Syawalan Bagi Cabang Ranting dan Masjid Berkemajuan Sukses di DPD RI, PWM DIY Siapkan Kader-kader Terbaiknya di Pilkada Serentak 300 Warga Muhammadiyah Ngaglik Hadiri Syawalan, Siap Bangun SMP Muhammadiyah yang Pertama Timnas U-23 Menang Lawan Australia Berkat Mahasiswa Muhammadiyah, Inilah Komentar Syauqi Soeratno Dukung Timnas U-23 di Piala Asia, PP Muhammadiyah Gelar Nonton Bareng Ragam Cerita Posko Mudikmu Tempel: Insiden Minibus dan Evakuasi Pemudik Terlantar Haedar Nashir: Puasa Ramadan Memberikan Nilai Tengahan Bagi Umat Muslim Alumni Sekolah Muhammadiyah Harus Punya Nilai Lebih Dan Beda Video Pendeta Gilbert Viral dan Tuai Polemik, Ini Respons Sekum PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman: RS Muhammadiyah Berazaskan Kasih Sayang, Berpihak Pada Dhuafa

Prof Iwan Satriawan: Kita Sedang Menghadapi Krisis Ketaatan Pemilu

YOGYA - Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihan umum (Pemilu) harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu Jujur dan Adil (Jurdil) tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), melainkan harus menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat.
 
Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCI., Ph.D., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menjelaskan bahwa kepentingan pelaksanaan pemilu yang jurdil adalah kepentingan konstitusi dan menjadi kewajiban bagi semua pihak, termasuk Presiden, anggota DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPU, Bawaslu, dan seluruh rakyat Indonesia. 

"Pemilu jurdil itu tidak bisa hanya disandarkan kepada KPU dan Bawaslu, tapi harus menjadi komitmen kita semua. Kalau rakyat ya, tolak politik uang," tegas Iwan dalam Seminar Nasional dan Call for Paper yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMY dengan tema "Pemilu 2024 dan Masa Depan Demokrasi Indonesia" di ruang Amphitheater E7A KH. Ibrahim Lt.5 UMY, Sabtu (27/01). 

Pernyataan kontroversial Presiden Joko Widodo baru-baru ini yang  membolehkan dirinya memihak dan berkampanye pun tidak luput dari perhatian Iwan. Baginya, semua pejabat negara, termasuk Presiden, harus menahan diri. Karena ketika orang yang mempunyai kekuasaan besar seperti presiden tidak patuh kepada konstitusi, maka pemilu tidak akan berjalan dengan  baik.  

“Kira-kira Anda percaya tidak kalau presiden mengatakan dia boleh berpihak, dia boleh kampanye, dia bisa tidak menahan dirinya untuk tidak menguntungkan paslon tertentu?” tanyanya pada audiens. 

Menurut Iwan, saat ini kita sedang menghadapi krisis ketaatan terhadap pemilu. Sehingga, hal ini menjadi momentum yang penting untuk memastikan apakah penguatan demokrasi  pasca pemilu bisa tercapai atau tidak, semuanya tergantung kepada kualitas pemimpin yang dilahirkan oleh pemilu.  

“Anda jangan bermimpi punya kebebasan bicara kalau Anda mencoblos orang yang secara karakter tidak menganggap kebebasan sebagai hal yang penting. Jadi pemilih itu harus punya kemampuan menganalisis karakter calon pemimpin, dia demokratis atau otoriter, lihat rekam jejaknya bukan janjinya. Kalau ingin memilih pemimpin, maka Anda harus melihat kemampuannya untuk melakukan perubahan,” tegasnya. 

Senada dengan Iwan, Bambang Eka Cahya Widodo, Mantan Ketua Bawaslu RI 2008-2012 juga mengatakan bahwa pemilu yang bermartabat tidak bisa berdiri sendiri. Semua stakeholder mempunyai tanggung jawab, baik KPU,  Bawaslu, dan juga peserta pemilu mempunyai tanggung jawab besar untuk menciptakan pemilu yang bermartabat tersebut.  

“Karena pragmatisme yang dilakukan oleh peserta pemilu, pemilu kita jatuh menjadi sekadar bagi-bagi bansos, bagi-bagi uang, dan tidak mengalami pencerdasan publik. Para pemilih juga harus terlibat. Karenanya, jadilah pemilih, bukan sekedar pendukung, pengikut, apalagi sekedar penjilat,” tuturnya. 

Sebuah pemilu dapat dikatakan berintegritas jika memenuhi prinsip-prinsip demokrasi yang tercermin dalam standar dan perjanjian internasional yang diselenggarakan secara profesional, imparsial, dan transparan.  

“Pemilu yang bermartabat adalah pemilu yang berintegritas. Integritas dalam pemilu itu adalah praktik yang sehat dan beretika yang bertahan sepanjang siklus pemilu, tidak hanya pada hari pemungutan suara,” pungkas Bambang.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here