News

News

MediaMU.COM

May 3, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Kembali Rebut 3 Poin di Liga 3, PSHW UMY Pertahankan Ritme Permainan Timnas U-23 Gagal Kalahkan Irak, Haedar Nashir: Masih Ada Asa Suara Muhammadiyah Buka SM Farm, Ratusan Ekor Sapi Langsung Ludes Dipesan Ratusan Baliho Ketua PWPM DIY Penuhi Titik Strategis Gunungkidul, Isyarat Maju Pilkada Luar Biasa! 926 Guru PAUD/TK ABA Hadir di Silaturahim Keluarga Besar IGABA Sleman Demam Timnas, 200 Titik Pimpinan dan Amal Usaha Muhammadiyah Gelar Nobar PCIM Tiongkok Gelar Kajian Syawal Bersama Din Syamsuddin, Kuatkan Dakwah Melalui Diaspora Timnas Indonesia Kalah Atas Uzbekistan, Haedar Nashir Beri Semangat: Kalian Pahlawan Bangsa Tanpa Mahkota! Ramai Gelar Nobar Timnas U-23, Dosen UMY Beri Penjelasan Begini Rektor Berharap PSHW UMY Jadi Kebanggan Pemuda dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Amanatkan Jaga Tradisi Syawalan, Haedar Nashir: Identitas Kita Sebagai Bangsa Haedar Nashir Tegaskan Muhammadiyah Netral dalam Politik, Ingatkan Semua Pihak Berintrospeksi Atasi Perubahan Iklim, MLH PP Muhammadiyah Tanam 1000 Pohon Mangrove Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia, PP Muhammadiyah Beri Apresiasi Menang Lewat Adu Penalti lawan Korsel, Indonesia Satu Kaki Menuju Olimpiade 2024 Babak I Perempat Final Piala Asia U-23: Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan Inilah Doa untuk Mengharap Kemenangan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia PP Muhammadiyah Apresiasi Sikap Kenegarawanan Anies dan Ganjar Haedar Nashir: Indonesia Harus Dibangun dengan Pemikiran Moderasi dan Multi Perspektif Pasca Putusan MK, Abdul Mu'ti Apresiasi Sikap Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Pahamilah Hakikat Sakit dan Jangan Tinggalkan Sholat

Webinar fiqh kesehatan untuk umum. afifa/mediamu.com

YOGYAKARTA — Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PWM DIY menyelenggarakan webinar “Fiqh Kesehatan untuk Umum”, Sabtu (3/7) malam secara daring. Sebagai moderator Ratna Yunita dari MCCC PWM DIY dengan narasumber Dr. dr. Kusbaryanto, M.Kes, FISPH, FISCM. Materi yang disampaikan diambil dari buku karya Kusbaryanto “Kedokteran dan Kesehatan Islam” jilid satu.

Topik utama yang disampaikan Kusbaryanto adalah pertama upaya agar pasien (ibu hendak melahirkan) tidak meninggalkan sholat dan ibadah. Ia memberi pengantar dengan menjelaskan tentang pemahaman terhadap “sakit”.

Apa itu sakit?

  • Pertama, sakit sebagai keadaan dari Allah SWT dan perlu diterima apa adanya.
  • Kedua, sakit sebagai suatu peringatan. Hal ini sering dijumpai pada orang-orang yang yang menderita sakit karena perilakunya yang menyimpang dari petunjuk agama dan melakukan perbuatan tercela maupun melampaui batas.
  • Ketiga, sakit sebagai adzab, yaitu bisa jadi wabah yang menimpa suatu masyarakat disebabkan karena terjadinya kedzaliman dan kesewenang-wenangan.
  • Keempat, sakit sebagai penebus dosa, biasanya menimpa mukmin pada umumnya. Sabda Rasulullah SAW, “Tidaklah seorang muslim yang menderita atau terkena gangguan apapun, baik yang berupa duri atau lebih daripada itu, melainkan Allah menghapuskan sebagian dosanya, sebagaimana rontoknya daun dari pohonnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
  • Kelima, sakit sebagai pengangkat derajat dalam ujian dan inilah yang terjadi pada para Nabi dan orang-orang shaleh.

“Dengan adanya pemahaman ini, para dokter diimbau, jika telah masuk waktu sholat, pasien covid-19 segera diajak agar melaksanakan sholat di awal waktu sesuai dengan keadaannya,” ujarnya.

Berikutnya, ibadah sholat jika terjadi pada seorang ibu yang hendak melahirkan, dalam hal ini hal perlu diketahui statusnya apakah suci atau tidak yang indikatornya dapat dilihat dari darah yang keluar beberapa saat sebelum melahirkan.

Kusbaryanto menyampaikan, jika keluarnya darah tersebut disertai dengan kontraksi karena pembukaan maka itu adalah adalah darah nifas. Jika keluarnya darah tidak disertai kontraksi maka darah itu bukan nifas, tetapi istihadah.

Pernyataan tersebut bersumber dari pendapat dari Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin yang menerangkan bahwa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengataka bahwa darah yang dilihat wanita ketika mulai berkontraksi itu berstatus sebagai darah nifas. Yang dimaksud kontraksi adalah proses pembukaan yang merupakan tahapan proses melahirkan. “Jika tidak disertai kondisi semacam ini maka bukan nifas,” katanya.

Jika sudah masuk waktu sholat dan proses persalinan sudah mulai pembukaan, maka seorang tersebut tetap sholat sesuai dengan keadaannya, kecuali jika sudah keluar darah. Adapun jika sudah keluar darah, dan memang umumnya wanita hamil yang sudah pembukaan pasti akan keluar darah terutama jika sudah mendekati waktu melahirkan, maka ketika itu sudah terhitung nifas dan gugur kewajiban shalat baginya.

Pada kesempatan itu Kusbaryanto juga menjelaskan fiqh kesehatan untuk umum lainnya, yaitu penggunaan obat tetes, salep, spray untuk mata, melakukan injeksi kulit, muskuler dan intravena, infus saat berpuasa, dan terapi inhalasi. Juga, darah yang keluar dari rahim perempuan, darah nifas, vasektomi dan tubektomi, berbagai teknik konstrasepsi, air mani, madzi dan wadzi, pasien yang ada luka dan tidak boleh terkena air, transfusi darah di siang ketika berpuasa, vaksinasi atau imunisasi, pemakaian alkohol untuk campuran, dan penyakit kulit. (*)


Wartawan: Afifatur Rasyidah I.N.A
Editor: Sucipto 

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here