LP4H PWM DIY Dampingi Sertifikasi Halal Produk Supplier Adiboga dan HWDI Yogya
YOGYA - Lembaga Pengkajian Pengawasan dan Pendampingan Produk Halal (LP4H) PWM DIY memberikan sosialisasi pendampingan untuk produk yang belum bersertifikasi halal. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Halal Center UAD pada hari Rabu (28/2)
Ketua LP4H PWM DIY, Dr. apt. Nina Salamah, M.Sc. memberikan sosialisasi pendampingan kepada pelaku usaha yaitu Supplier Adiboga dan Pelaku usaha dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Yogyakarta.
Adiboga sendiri merupakan bisnis usaha makanan yang dijalankan oleh UAD. Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan seluruh produk Adiboga yang didapatkan dari supplier dapat bersertifikasi halal.
Dalam paparannya, Nina menjelaskan menurut peraturan Pemerintah Indonesia, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Pemerintah mengatur kebijakan tersebut dengan melakukan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024," kata Nina.
Konsumsi dan penggunaan produk-produk halal sudah menjadi keharusan bagi masyarakat muslim, terutama pada produk makanan dan minuman. Hal ini sebagaimana sudah diatur dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 168 yang berbunyi, "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.
Dalam sosialisasi tersebut Dr. apt. Nina Salamah, M.Sc. menyampaikan beberapa syarat untuk melakukan sertifikasi halal self declare. "Pelaku usaha nantinya akan didampingi mulai dari proses pembuatan NIB, pembuatan akun SIHALAL, hingga proses pengurusan sertifikasi halal," lanjut Nina.
Pendampingan sertifikasi halal juga dilakukan pada Ibu-Ibu dari HWDI Kota Yogyakarta. Kelompok Ibu-Ibu disabilitas tersebut memiliki berbagai macam usaha dalam bidang pangan.
Salah satu usahanya yaitu kue kering, kue basah, keripik, manisan, dan peyek. Setelah dilakukan pendampingan ini, produk yang diproduksi oleh kelompok HWDI tersebut dapat bersertifikasi halal. (*)
Wartawan: Dzikril Firmansyah
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow