Tolak RUU Kesehatan, IPM Geruduk Gedung DPR

Tolak RUU Kesehatan, IPM Geruduk Gedung DPR

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA – Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) bersama lebih dari 20 organisasi komunitas mahasiswa kesehatan, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi komunitas muda lainnya menyerukan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (7/7).

Dalam aksi tersebut, tampak sejumlah pelajar dan mahasiswa menyuarakan aspirasinya terkait Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. Puluhan massa aksi mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU Kesehatan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

IPM menganggap, RUU Omnibus Law Kesehatan masih belum memenuhi azas keterbukaan dan mengesampingkan aspek partisipasi bermakna publik, serta belum merepresentasikan hadirnya perbaikan dan penguatan sistem kesehatan nasional.

Sekretaris Umum Pimpinan Daerah IPM Kota Tangerang Selatan, Widhias Hafiz, turut menyuarakan pendapatnya dalam orasi yang menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menurunkan prevalensi rokok pemula pada tahun 2024.

Jika tidak, maka dampak yang ditimbulkan adalah terhambatnya pembangunan sumber daya manusia pada masa yang akan datang.

“Kami ikatan Pelajar Muhammadiyah di seluruh Indonesia menyerukan perlawanan terhadap industri rokok yang menjadikan anak-anak sebagai target bisnis,” tegas Widhias dalam orasinya.

Widhias mendesak DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk fokus merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang pencantuman PHW atau Peringatan Rokok Berbahaya.

Revisi tersebut di antaranya menaikkan persentase Pictorial Health Warning (PHW) dalam bungkus rokok. Widhias menilai, negara luar PHW-nya sangat tinggi agar rokok tidak dapat dijangkau anak-anak.

Sedangkan Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengatakan masalah pengendalian dan konsumsi rokok pasal-pasalnya belum mengatur secara komprehensif mengenai larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.

“Undang-Undang Kesehatan ini harapannya dapat memberikan norma hukum tersebut, namun sangat disayangkan hal itu belum terjadi. Dapat dilihat pula terdapat pasal dalam RUU Kesehatan bahwa pemerintah mewajibkan institusi-institusi menyediakan fasilitas untuk bebas merokok,” kata Manik.

IYCTC sempat diundang pada draft final, namun tidak ada tuntutan-tuntutan masyarakat sipil ke dalam draf terbarunya, dan bahkan draf terbarunya sampai hari ini masyarakat belum melihat. Sehingga, selama ini proses pembentukannya dianggap tidak benar-benar bermakna karena hal itu.

“Jadi kami sangat merasa keterlibatan masyarakat itu bukan keterlibatan yang bermakna,” ujarnya. (*)


Berita ini diterima mediamu.com dari Lembaga Media dan Komunikasi PP IPM

Wartawan: Dzikril Firmansyah

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow