Ternyata Ini Rahasia Bisa Daftar HKI Merek dengan Harga Diskon 72%
YOGYA - Ketika orang mau membuat suatu bisnis atau usaha, tentunya membutuhkan sebuah merek. Hal ini penting karena merek adalah identitas dari usaha tersebut dan orang-orang bisa mengenalnya.
Meski begitu, tidak bisa sembarangan dalam menentukan merek usaha dan produk untuk dijual. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat sebuah merek.
Dalam rangka mengedukasi para pelaku UMKM terkait merek, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY) melakukan Penyuluhan Hukum: Urgensi Perlindungan Merek dan Teknis Pendaftaran Merek, pada Sabtu (30/12) di Aula Gedung AR Fachrudin Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Pada acara ini, MHH PWM DIY menghadirkan dua narasumber yang concern di bidang hukum merek. Pertama, Deslaely Putranti, S.H., M.H., C.Med. menjelaskan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang mana merupakan Hak yang timbul dari hasil olah pikir, karsa, rasa yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia
“(HKI) juga hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual. Objeknya berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia,” jelas Deslaely.
Ada dua kategori HKI, yaitu hak cipta dan hak kekayaan Industri. Hak cipta juga meliputi hak terkait dan ekspresi budaya tradisional dengan perlindungan bersifat otomatis sistem deklaratif
Sedangkan hak kekayaan industri meliputi paten/paten sederhana, invensi/penemuan di bidang teknologi, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, merek, indikasi geografis, desain industri, dan varietas tanaman. Perlindungan yang diberikan melalui pendaftaran/sistem konstitutif.
Lalu, untuk merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sebagai tanda pembeda, merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya. Adapun, kemiripan pada bagian yang menonjol dari suatu merek yang menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan
“Merek tidak boleh memiliki persamaan pada keseluruhannya,” tegas Deslaely.
Akan tetapi, tak semua merek bisa didaftarkan. Ada ketentuan suatu merek tidak bisa didaftarkan apabila sebagai berikut:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
- Merek terdaftar pihak lain dan terkenal.
- Indikasi geografis terdaftar.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Lalu, terhadap merek yang telah jadi public domain, untuk merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap orang dapat mengajukan permohonan merek.
“Dengan menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda,” papar Dosen S1 Hukum Universitas Ahmad Dahlan itu.
Selanjutnya, narasumber kedua, Rudy Susatyo selaku Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY menyampaikan terkait hak atas merek. Dari sistem deklararif, hak atas merek diperoleh atau didapat karena pemakaian pertama kali walaupun tidak didaftarkan.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 1961, dijelaskan hak khusus untuk memakai suatu merek guna membedakan barang-barang hasil perusahaan atau badan lain diberikan kepada barangsiapa yang untuk pertama kali memakai merek itu untuk keperluan tersebut di atas di Indonesia.
Dari sistem konstitutif, Hak atas merek diperoleh setelah terdaftar, menurut Pasal 3 UU No.20 Tahun 2016. Serta Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, tertuang di Pasal 1 angka 5 pada UU yang sama.
“Untuk perlindungan, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama,” tutur Rudy.
Syarat pendaftaran merek, antara lain:
- Etiket/Label Merek.
- Tanda Tangan Pemohon.
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dapat diunduh pada www.dgip.go.id).
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dapat diunduh pada www.dgip.go.id).
Pendaftaran HKI merek sendiri memerlukan tarif sebesar Rp.1.800.000/kelas. “Namun, bila mendapatkan rekomendasi dari Dinas, maka akan disubsidi Rp.1.300.000, sehingga bagi pendaftar dapat diskon atau hanya perlu membayar Rp.500.000,” ucap Rudy.
Kemudian, perpanjangan merek bisa diajukan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa berlakunya sampai dengan 6 (enam) bulan setelah berakhir masa berlakunya.
"Jadi, bagi pelaku UMKM yang sudah punya merek, segera daftarkan HKI-nya ke Kementerian Hukum dan HAM," tandas Rudy. (*)
Wartawan: Dzikril Firmansyah
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow