ads
Pengajian Ahad Pahing, RS PKU Bantul dan Masyarakat Nyatakan Sikap Tolak Miras

Pengajian Ahad Pahing, RS PKU Bantul dan Masyarakat Nyatakan Sikap Tolak Miras

Smallest Font
Largest Font

BANTUL – Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul kembali mengadakan Pengajian Ahad Pahing pada Ahad (27/10) di Hospitarium PKU Bantul. Pengajian ini dihadiri segenap warga Muhammadiyah Bantul, diikuti juga para pimpinan Muhammadiyah dari tingkat daerah hingga ranting serta pimpinan RS PKU Bantul.

Adapun, pengajian pada edisi ini sangat spesial karena ini untuk menegaskan sikap dari RS PKU Bantul menindaklanjuti sikap dari PWM DIY untuk menolak peredaran minuman beralkohol/keras (miras) yang makin meresahkan masyarakat DIY. 

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

“Kami prihatin bahwa akhir - akhir ini peredaran miras di DIY sudah mengkhawatirkan dan seolah-olah dilegalisasi.untuk dijual secara umum,” kata Direktur Utama RS PKU Bantul, dr. Nurcholid Umam Kurniawan, Sp.A., M.Sc.

Peredaran miras yang tidak terkendali jelas akan merusak generasi muda dan merugikan kesehatan manusia. Bahkan, bisa membuat orang yang meminumnya akan melakukan tindakan kriminal dan membahayakan orang lain. 

Apalagi, sudah ada kejadian dimana dua orang santri menjadi korban penusukan dari orang-orang tak dikenal. Ternyata, setelah diselidiki, pelaku menyerang dalam kondisi mabuk setelah minum miras.

Sebagai bagian dari Muhammadiyah dan berkomitmen peduli terhadap kesehatan masyarakat PKU Bantul menegaskan sikapnya untuk menolak peredaran miras DIY. Selain melakukan pendekatan dari segi medis, segi agama juga diperhatikan dan salah satunya dengan Pengajian Ahad Pahing yang membahas tentang bahaya miras bagi manusia.

Narasumber yang didatangkan ialah Drs. H. Saebani, M.A., M.Pd., Tokoh Masyarakat Bantul sekaligus Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bantul. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa meminum miras atau khamar adalah dosa besar dan meskipun ada manfaatnya bagi keperluan medis salah satunya untuk operasi, lebih besar dosanya daripada manfaatnya. Hal itu tertuang dalam QS Al Baqarah ayat 219.

Dalil lainnya yang melarang umat Islam mengkonsumsi miras juga ada di dalam QS An Nisa ayat 43, dimana Allah SWT melarang umat Islam mabuk ketika sedang mabuk. Tak hanya itu, dalam QS Al Maidah ayat 90, ditegaskan kalau khamar dan judi adalah adalah perbuatan syaitan yang memang harus dijauhi oleh umat Islam. 

“Minuman keras dapat merusak tatanan sosial masyarakat!” tegas Saebani kepada para jamaah.

Untuk mengatasi maraknya peredaran miras di masyarakat, Saebani menekankan pentingnya pembinaan keluarga sakinah mawadah warahmah serta pembinaan mental spiritual beragama kepada anak dan cucu.

“Kita juga harus kerjasama dengan tokoh agama dan masyarakat serta pemerintah dalam menghadapi miras,” ujar Saebani.

Pada kesempatan ini juga, RS PKU Muhammadiyah Bantul bersama warga Muhammadiyah se-Bantul menyatakan sikap untuk menolak sepenuhnya peredaran miras di DIY. Serta meminta kepada pemerintah daerah tingkat 1 dan 2 bersama Kapolda DIY dan Kapolres se-DIY untuk tegas melarang peredaran miras di DIY. (*)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow