Muhammadiyah Desak Komnas HAM Ambil Langkah Terkait Pasokan Senjata Ilegal Ke Myanmar
YOGYAKARTA - Dengan tegas Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah terkait laporan Marzuki Darusman tentang dugaan pasokan senjata ilegal ke rezim junta militer Myanmar.
Dalam pernyataannya yang dikeluarkan hari ini, Busyro Muqoddas menekankan urgensi penindakan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang sangat serius tersebut. "Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh junta militer Myanmar merupakan isu yang harus direspons oleh negara dan komunitas internasional. Respons ini merupakan bagian dari kewajiban universal dan tanggung jawab untuk mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan," ujar Muqoddas.
Muqoddas juga menegaskan bahwa Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, sangat prihatin dengan tragedi kemanusiaan di Myanmar dan mendesak pemerintah Indonesia untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam menangani krisis ini.
Dalam pernyataan resminya, Muqoddas menyampaikan, "Kami juga mendorong Komnas HAM RI untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan yang kuat terkait pelanggaran HAM berat, termasuk Kejahatan Kemanusiaan dan/atau Kejahatan Genosida yang dituduhkan terjadi oleh junta militer Myanmar dan suplai senjata yang terjadi."
Sebelumnya, laporan dari Marzuki Darusman, mantan Ketua Komisi Penyelidikan PBB mengenai pelanggaran HAM di Korea Utara, telah mengungkapkan dugaan pasokan senjata ilegal ke rezim junta militer Myanmar. Melalui laporan ini, Muhammadiyah mendesak agar Komnas HAM RI segera mengambil langkah yang diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait desakan dari Muhammadiyah. Publik menantikan respons pemerintah dan lembaga yang relevan terkait seriusnya isu ini yang telah mengancam keamanan dan perdamaian di Myanmar.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow