MHH PWM DIY Gelar Penyuluhan Hukum, Tekankan Pentingnya Pelaku UMKM Daftarkan Merek
YOGYA - Di era global dan teknologi yang berkembang saat ini, persaingan ketat terjadi di semua bidang, termasuk ekonomi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Banyak sekali para pelaku UMKM yang berlomba - lomba untuk memasarkan produknya, bahkan sampai memanfaatkan toko online atau media sosial untuk menjangkau konsumen. Untuk itulah diperlukan sebuah merek atau brand yang bisa menjadi identitas dari suatu usaha dan bisnis tersebut.
Inilah yang coba dibahas dalam Penyuluhan Hukum: Urgensi Perlindungan Merek dan Teknis Pendaftaran Merek oleh Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY), Sabtu (30/12) di Aula Gedung AR Fachruddin Unit B Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti sekitar 112, terdiri dari para pelaku UMKM, Majelis/Lembaga PWM, Kelompok Wanita Tani, hingga masyarakat umum.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk edukasi kepada para pelaku UMKM, termasuk warga Muhammadiyah, terkait pendaftaran dan perlindungan merek usaha. Apalagi, banyak sekali warga Muhammadiyah yang menjadi pengusaha dan pebisnis.
“(Juga) di tingkat PP Muhammadiyah sudah membuat holding company untuk Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMN). Diikuti oleh tingkat wilayah dan daerah dengan membentuk perusahaan-perusahaan,” ucap Dr. Sapardiyono, S.Hut., M.H., Wakil Ketua PWM DIY.
Hal ini juga sebagai implementasi dari pilar ketiga dakwah Muhammadiyah, yakni bidang ekonomi. Beberapa upaya yang disebutkan sebelumnya menunjukkan keseriusan Muhammadiyah dalam mengembangkan ekonomi.
Terkait hukum untuk merek, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Hak cipta berhubungan dengan penciptaan dari merek, resep rahasia, dan beberapa hal terkait produk, sedangkan hak kekayaan intelektual berupa pengurusan paten, indikasi geografis, dan varietas tanaman.
Sapardiyono menilai pertemuan ini penting bagi pelaku UMKM di Muhammadiyah untuk mendaftarkan merek usaha dan produknya ke Kementerian Hukum dan HAM. Karena kalau merek tidak didaftarkan maka tidak akan dilindungi negara.
Maka, Sapardiyono berharap penyuluhan kali ini bisa menjelaskan bagaimana caranya mendaftarkan merek ke Kementerian Hukum dan HAM. “Sehingga karya-karya kita tentang merek tentang paten, misalnya bapak dan ibu punya paten atau rahasia dagang, resep-resep yang perlu dilindungi itu perlu didaftarkan baru dilindungi oleh negara. Kalau tidak didaftarkan negara tidak melindungi,” tandasnya. (*)
Wartawan: Dzikril Firmansyah
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow