News

News

MediaMU.COM

Apr 27, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia, PP Muhammadiyah Beri Apresiasi Menang Lewat Adu Penalti lawan Korsel, Indonesia Satu Kaki Menuju Olimpiade 2024 Babak I Perempat Final Piala Asia U-23: Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan Inilah Doa untuk Mengharap Kemenangan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia PP Muhammadiyah Apresiasi Sikap Kenegarawanan Anies dan Ganjar Haedar Nashir: Indonesia Harus Dibangun dengan Pemikiran Moderasi dan Multi Perspektif Pasca Putusan MK, Abdul Mu'ti Apresiasi Sikap Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud FLC PWM DIY dan SDN Karangsari Kolaborasi Tingkatkan Motivasi Belajar Anwar Abbas Harap Muhammadiyah-NU Bersatu Hadapi Peralihan Peradaban Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Inilah Makna Syawalan Bagi Cabang Ranting dan Masjid Berkemajuan Sukses di DPD RI, PWM DIY Siapkan Kader-kader Terbaiknya di Pilkada Serentak 300 Warga Muhammadiyah Ngaglik Hadiri Syawalan, Siap Bangun SMP Muhammadiyah yang Pertama Timnas U-23 Menang Lawan Australia Berkat Mahasiswa Muhammadiyah, Inilah Komentar Syauqi Soeratno Dukung Timnas U-23 di Piala Asia, PP Muhammadiyah Gelar Nonton Bareng Ragam Cerita Posko Mudikmu Tempel: Insiden Minibus dan Evakuasi Pemudik Terlantar Haedar Nashir: Puasa Ramadan Memberikan Nilai Tengahan Bagi Umat Muslim Alumni Sekolah Muhammadiyah Harus Punya Nilai Lebih Dan Beda Video Pendeta Gilbert Viral dan Tuai Polemik, Ini Respons Sekum PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman: RS Muhammadiyah Berazaskan Kasih Sayang, Berpihak Pada Dhuafa

MHH PWM DIY Gelar Penyuluhan Hukum, Tekankan Pentingnya Pelaku UMKM Daftarkan Merek

Penyuluhan Hukum Perlindungan dan Teknis Pendaftaran Merek dari MHH PWM DIY. Foto: Dzikril Firmansyah / Mediamu

YOGYA - Di era global dan teknologi yang berkembang saat ini, persaingan ketat terjadi di semua bidang, termasuk ekonomi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). 

Banyak sekali para pelaku UMKM yang berlomba - lomba untuk memasarkan produknya, bahkan sampai memanfaatkan toko online atau media sosial untuk menjangkau konsumen. Untuk itulah diperlukan sebuah merek atau brand yang bisa menjadi identitas dari suatu usaha dan bisnis tersebut. 

Inilah yang coba dibahas dalam Penyuluhan Hukum: Urgensi Perlindungan Merek dan Teknis Pendaftaran Merek oleh Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY), Sabtu (30/12) di Aula Gedung AR Fachruddin Unit B Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti sekitar 112, terdiri dari para pelaku UMKM, Majelis/Lembaga PWM, Kelompok Wanita Tani, hingga masyarakat umum. 

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk edukasi kepada para pelaku UMKM, termasuk warga Muhammadiyah, terkait pendaftaran dan perlindungan merek usaha. Apalagi, banyak sekali warga Muhammadiyah yang menjadi pengusaha dan pebisnis. 

“(Juga) di tingkat PP Muhammadiyah sudah membuat holding company untuk Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMN). Diikuti oleh tingkat wilayah dan daerah dengan membentuk perusahaan-perusahaan,” ucap Dr. Sapardiyono, S.Hut., M.H., Wakil Ketua PWM DIY.

Hal ini juga sebagai implementasi dari pilar ketiga dakwah Muhammadiyah, yakni bidang ekonomi. Beberapa upaya yang disebutkan sebelumnya menunjukkan keseriusan Muhammadiyah dalam mengembangkan ekonomi.

Terkait hukum untuk merek, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Hak cipta berhubungan dengan penciptaan dari merek, resep rahasia, dan beberapa hal terkait produk, sedangkan hak kekayaan intelektual berupa pengurusan paten, indikasi geografis, dan varietas tanaman.

Sapardiyono menilai pertemuan ini penting bagi pelaku UMKM di Muhammadiyah untuk mendaftarkan merek usaha dan produknya ke Kementerian Hukum dan HAM. Karena kalau merek tidak didaftarkan maka tidak akan dilindungi negara. 

Maka, Sapardiyono berharap penyuluhan kali ini bisa menjelaskan bagaimana caranya mendaftarkan merek ke Kementerian Hukum dan HAM. “Sehingga karya-karya kita tentang merek tentang paten, misalnya bapak dan ibu punya paten atau rahasia dagang, resep-resep yang perlu dilindungi itu perlu didaftarkan baru dilindungi oleh negara. Kalau tidak didaftarkan negara tidak melindungi,” tandasnya. (*) 

Wartawan: Dzikril Firmansyah 

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here