Marak Beredar Miras di Sleman, PDM Ambil Langkah Tegas
SLEMAN - Maraknya peredaran dan penjualan minuman keras/beralkohol (miras) di Kabupaten Sleman membuat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman bersikap tegas.
Meskipun Kabupaten Sleman sudah memiliki peraturan daerah soal itu, namun kenyataannya banyak pelanggaran terjadi yang dilakukan oleh penjual/peredar miras yang telah berizin maupun tidak berizin.
"Pelanggarannya misalnya banyak tempat peredaran atau penjualan miras yang bertempat di rumah tinggal, pemukiman masyarakat, warung, dan di dekat tempat peribadatan," kata Wakil Ketua PDM Sleman Arief Sulistiyo saat beraudiensi dengan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Kantor Bupati Sleman, Senin (15/7).
Menurutnya, tempat peredaran atau penjualan miras yang melanggar aturan di Kabupaten Sleman tersebut, telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat yang bergerak secara mandiri dalam berbagai bentuk. Hal ini karena pihak yang berwenang terkesan melakukan pembiaran.
Lebih lanjut, berkaitan dengan hal di atas, sebagai bagian dari pengemban misi untuk mewujudkan kehidupan Islami dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara, maka
"PDM Sleman menyatakan menolak berdirinya tempat-tempat peredaran atau penjualan miras di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Arief Sulistiyo.
Selain itu, PDM Sleman mendesak Bupati Sleman untuk serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Sleman. Mendesak DPRD Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Kami (PDM Sleman) juga mendesak Polresta Sleman untuk menindak tegas terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang melanggar peraturan yang berlaku," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo angkat bicara. Menurutnya, Pemda Sleman telah melakukan pendataan. Data outlet miras di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 yakni outlet yang telah mimiliki izin resmi sebanyak 7 outlet, outlet yang tidak memiliki izin sebanyak 35 outlet.
Outlet yang memiliki izin OSS melalui proses yang tidak prosedural/ilegal, yaitu tanpa melalui verifikasi dari Disperindag dan persetujuan dan DPMPTSP sebanyak 6 outlet.
Lanjut Kustini, langkah-langkah telah diambil oleh Pemda Sleman. Yaitu dari 35 outlet miras tersebut, 29 outlet miras telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 10 Juli 2024. Dua toko sudah tutup (tidak beroperasional), yaitu Pangunci Pakem dan Outlet 23 Gamping.
Satu toko tidak ditemukan alamatnya, yaitu Outlet Miras Pasar Bibis. Satu toko orangnya tidak mau keluar, yaitu Kedai Sehat 13. Dua toko belum diberikan Surat Peringatan (data baru), yaitu Vinyard dan Tip Tap Toe.
"Surat Peringatan akan diberikan 2 kali dengan masing-masing waktu 7 hari, selanjutnya dilakukan penutupan sementara," kata Kustini. (*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow