News

News

MediaMU.COM

May 3, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Kembali Rebut 3 Poin di Liga 3, PSHW UMY Pertahankan Ritme Permainan Timnas U-23 Gagal Kalahkan Irak, Haedar Nashir: Masih Ada Asa Suara Muhammadiyah Buka SM Farm, Ratusan Ekor Sapi Langsung Ludes Dipesan Ratusan Baliho Ketua PWPM DIY Penuhi Titik Strategis Gunungkidul, Isyarat Maju Pilkada Luar Biasa! 926 Guru PAUD/TK ABA Hadir di Silaturahim Keluarga Besar IGABA Sleman Demam Timnas, 200 Titik Pimpinan dan Amal Usaha Muhammadiyah Gelar Nobar PCIM Tiongkok Gelar Kajian Syawal Bersama Din Syamsuddin, Kuatkan Dakwah Melalui Diaspora Timnas Indonesia Kalah Atas Uzbekistan, Haedar Nashir Beri Semangat: Kalian Pahlawan Bangsa Tanpa Mahkota! Ramai Gelar Nobar Timnas U-23, Dosen UMY Beri Penjelasan Begini Rektor Berharap PSHW UMY Jadi Kebanggan Pemuda dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Amanatkan Jaga Tradisi Syawalan, Haedar Nashir: Identitas Kita Sebagai Bangsa Haedar Nashir Tegaskan Muhammadiyah Netral dalam Politik, Ingatkan Semua Pihak Berintrospeksi Atasi Perubahan Iklim, MLH PP Muhammadiyah Tanam 1000 Pohon Mangrove Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia, PP Muhammadiyah Beri Apresiasi Menang Lewat Adu Penalti lawan Korsel, Indonesia Satu Kaki Menuju Olimpiade 2024 Babak I Perempat Final Piala Asia U-23: Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan Inilah Doa untuk Mengharap Kemenangan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia PP Muhammadiyah Apresiasi Sikap Kenegarawanan Anies dan Ganjar Haedar Nashir: Indonesia Harus Dibangun dengan Pemikiran Moderasi dan Multi Perspektif Pasca Putusan MK, Abdul Mu'ti Apresiasi Sikap Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Lewat Surat Pernyataan Sikap, Muhammadiyah Respons Putusan MKMK

Ilustrasi foto mahkamah konstitusi

JAKARTA - Muhammadiyah merespons keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lewat surat edaran Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Surat yang ditanda tangani oleh Ketua MHH Trisno Raharjo, dan Sekretaris MHH Muhammad Alfian, berisi delapan poin penting pernyataan sikap MHH PP Muhammadiyah.

Menurut Majelis, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi. Untuk itu, tugas utamanya adalah menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.

Adapun terkait Keputusan MKMK, Majelis Hukum dan HAM pimpinan pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Pertama, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Kedua, menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Ketiga, menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Keempat, adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan (9) hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik kepentingan terjadi di MK, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan paska keputusan MKMK.

Kelima, menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Keenam, meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan, namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK.

Ketujuh, MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Terakhir, MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here