Kursus Mubaligh ke-3, Majelis Tabligh PDM Sleman Bahas Problematika Qurban dalam Tinjauan Fiqih

Kursus Mubaligh ke-3, Majelis Tabligh PDM Sleman Bahas Problematika Qurban dalam Tinjauan Fiqih

Smallest Font
Largest Font

SLEMAN - Setelah diawali pada Januari yang lalu, Majelis Tabligh PDM Sleman kembali menggelar Kursus Intensif Mubaligh Muhammadiyah (KIMM) putaran ke-3, Sabtu (1/6) di SMK Muhammadiyah 1 Sleman.

Kegiatan pembinaan mubaligh yang dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan sekali itu diikuti 61 mubaligh dari 17 PCM di lingkup PDM Sleman. KIMM ke-3 ini digelar jelang Idul Adha dengan mengetengahkan topik “Problematika Qurban Dalam Tinjauan Fiqih”. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Topik ini dipilih mengingat permasalahan qurban yang dihadapi oleh para mubaligh di lapangan sangat beragam, sedangkan sebagian belum ada jawabannya dalam fatwa resmi persyarikatan. Dengan demikian diharapkan kegiatan ini menjadi bekal para mubaligh dalam menjawab problematika qurban yang terjadi di masyarakat.

Selama dua setengah jam, para peserta tampak antusias menyimak pemaparan materi yang disampaikan Ustadz Fajar Rahmadani, Lc, MA, Ph.D, dari Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DIY. Dengan cukup menarik, narasumber mengajak peserta memahami permasalahan qurban itu secara mendasar dan utuh dengan pendekatan ushul fiqih dan perbandingan madzhab.

Narasumber mengawali pembahasan dengan mengemukakan konsep klasifikasi ajaran Islam yang terbagi dalam masalah ushuliyah (pokok) dan masalah furu’iyah (cabang). Menurutnya, masalah ushuliyah itu didasarkan pada dalil qath’i (definitif), sehingga harus dipahami secara tekstual. Sedangkan masalah furu’iyah berdasar dalil zhanni (spekulatif) sehingga dapat dipahami secara kontekstual.

"Dalam masalah qurban pun juga demikian. Sebagian merupakan masalah yang harus dipahami secara tekstual sesuai dalil, dan sebagian lainnya merupakan masalah cabang yang dapat dipahami secara kontekstual berdasar aspek kemaslahatan umat,” jelasnya.

Dijelaskan juga kalau diantara masalah yang harus dipahami secara tekstual adalah tentang jenis hewan qurban, hari penyembelihan, ketentuan berserikat bagi shahibul qurban dan larangan seputar bagian hewan qurban. Sedangkan diantara masalah yang dapat dipahami secara kontekstual adalah tentang pembagian dan pemanfaatan daging qurban. 

Seusai acara, para peserta rata-rata menyambut baik kegiatan kursus intensif ini. Prima Aziz, peserta dari PCM Depok mengatakan bahwa topik kegiatan ini cukup bagus, kontekstual dan sesuai kebutuhan warga Muhammadiyah di tingkat bawah.

Sedangkan salah satu peserta dari PCM Cangkringan berharap agar program ini dapat dilanjutkan secara berkesinambungan. 

Terpisah, Ketua Majelis Tabligh PDM Sleman, Wildan Wahied, S.Pd.I. mengatakan jika kursus mubaligh Muhammadiyah ini sendiri merupakan program unggulan majelis yang akan diadakan secara berkala.

"Untuk penyiapan program ini, Majelis Tabligh PDM Sleman secara khusus telah membentuk tim yang bertugas menyusun kurikulum dan silabus," jelas Wildan. (*) 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow