JSM Morning Talk: Wakaf Uang Bisa Bantu Masalah UMKM
YOGYA – Tantangan yang dihadapi pelaku UMKM cukup besar. Dalam menjalankan usahanya, mereka perlu membangun sistem pengelolaan, melatih karyawan, memasarkan produk-produk termasuk secara digital, mengurus merek, hak cipta, maupun sertifikasi halal. Semua itu tidak lepas dari kebutuhan keuangan.
Umumnya, pelaku UMKM memanfaatkan tabungan sendiri untuk menjalankan semuanya. Namun karena dana terbatas, muncul pilihan lain seperti peminjaman atau utang kepada kenalan, koperasi, maupun perbankan. Ada juga yang melakukan kerja sama dengan investor atau membentuk sistem modal ventura (bagi hasil).
Penjelasan tersebut disampaikan Roy Renwarin, managing director Biro Konsultan dan Perencanaan Wakaf Indonesia, dalam JSM Morning Talk, Rabu (9/3). Tema yang diangkat dalam JSM Morning Talk #35 ini adalah “Modal Usaha Murah untuk UMKM”. Dimoderatori Taufik Ridwan, Ketua JSM DIY dan owner Kopi Kuden, acara ini diselenggarakan Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM) MEK PWM DIY.
Lembaga yang dikomandani Roy Renwarin secara aktif memberikan konsultasi dan edukasi terkait perwakafan.
Menurut Roy, solusi-solusi yang diambil para pelaku UMKM tersebut belum bisa dikatakan ideal. Selain karena terbatas, terkadang ada ketidakefektifan dalam proses pelaksanaan. Seperti perbankan dan koperasi yang menuntut jaminan besar ketika ada yang akan melakukan pinjaman.
Solusi yang dibutuhkan adalah modal usaha yang dapat diakses dengan mudah, tanpa jaminan, nisbahnya rendah, tanpa riba, tanpa denda, dan jumlah besar. Solusi yang sangat ideal tersebut, dalam pandangan Roy, adalah yang ditawarkan wakaf uang.
Mengenai wakaf uang atau cash wakaf atau Waqf al-Nuqud, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 11 Mei 2002. Arti dari wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Ada pula undang-undang mengatur wakaf yakni UU No. 41 tahun 2004. Pasal 16 menjelaskan harta apa saja yang dapat diwakafkan. Harta terbagi menjadi dua jenis yaitu benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, serta taman, dan benda bergerak contohnya uang, logam mulia, hak sewa, kendaraan, surat berharga, serta hak kekayaan intelektual.
Beberapa sifat dari wakaf uang antara lain tidak ada batas minimal, bebas sengketa hukum karena akan ada dokumen legal akta ikrar wakaf uang, serta pokok wakaf dilindungi secara hukum karena ada sanksi bagi yang melanggar. Selain itu, hasil amal jariyahnya cepat karena langsung dimanfaatkan. Wakaf uang juga dapat dilakukan bagi almarhum, misalnya bila ada bakti yang ingin dilakukan anak untuk orangtuanya.
Dalam melakukan wakaf uang, seorang wakif atau orang yang berwakaf berhak menentukan nadzir atau pihak yang akan mengelola. Secara hukum nadzir adalah pihak resmi yang memiliki surat tanda bukti dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Wakif juga berhak menentukan mauquf alaih atau penerima manfaat dan bentuk manfaat itu sendiri.
Apabila sudah ada kesepakatan antara wakif dan nadzir mengenai hal itu, maka wakaf yang berbentuk uang akan dikirimkan kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Ini merupakan pihak khusus yang diamanahi memegang uang tersebut, seperti bank syariah. Jadi, wakaf uang tidak dipegang langsung oleh nadzir. Wakif mendapatkan sertifikat atau akta ikrar wakaf uang dari LKS PWU.
Dalam melakukan wakaf, terdapat beberapa program yang dapat dipilih wakif. Pertama, wakaf uang kolektif, dimana akan ada beberapa wakif dalam satu program dan tiap wakif dapat berwakaf dengan besaran yang tidak terlalu besar seperti Rp 50.000,00. Semua wakif akan mendapatkan sertifikat berisi daftar seluruh wakif.
Kedua, wakaf uang abadi. Wakaf ini dilakukan atas nama satu wakif dan hanya nama tersebut yang tertulis pada sertifikat. Biasanya jumlah angkanya lebih besar, seperti Rp 1.000.000,00.
Terdapat pula wakaf uang berjangka dimana pada jangka waktu tertentu uang tersebut dapat kembali utuh kepada wakif. Pemanfaatan uang tersebut yang digunakan untuk wakaf. Selain itu, ada wakaf uang ultimate atau tabarru wakaf yang merupakan program asuransi syariah.
Roy menekankan, wakaf uang untuk diinvestasikan, bukan dibelanjakan. Sehingga kemanfaatan inilah yang menjadi solusi modal usaha bagi UMKM. Menurut penjelasannya, terdapat aturan pengelolaan wakaf bahwa nantinya 90% pemanfaatan wakaf diberikan kepada mauquf alaih, sedangkan 10% diberikan kepada nadzir.
Ia mengenalkan bahwa saat ini proses berwakaf begitu mudah dengan adanya digitalisasi. “Wakaf kita buat semudah belanja online,” katanya. Melalui situs pasifamal.org, seorang calon wakif dapat menentukan program, besaran, serta bentuk manfaat wakaf yang akan dilakukan. Proses pengiriman uang pun dilakukan melalui transfer.
Narasumber yang juga co-founder dan komisioner Indonesian Sociopreneur Association itu mengajak pelaku UMKM untuk menjadi wakafpreneur yakni wirausaha yang menjalankan bisnisnya melalui wakaf uang. Modal usahanya didapatkan dari wakaf uang. (*)
Wartawan: Ahimsa W. Swadeshi
Editor: Heru Prasetya
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow