Data 8.030 Masjid di DIY Masuk dalam SIMAS
YOGYA – Diskusi rutin lanjutan Forum Komunikasi (Forkom) Masjid Mushala Muhammadiyah sebagai tindak lanjut dari revitalisasi masjid mushala kembali dilaksanakan, Sabtu (4/9) malam. Tema yang dibahas “Sosialisasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS)” oleh Kementerian Agama.
Dimulai dengan pantikan diskusi oleh Jarot Wahyudi, Ketua Tim Optimalisasi Masjid. Ia mengatakan bahwa perlu adanya integrasi antara masjid dan mushala serta sistem yang telah disusun Kementerian Agama untuk memudahkan database dari masjid dalam pelacakan masjid dan modernisasi data.
“Oleh karena itu perlu berdiskusi mengenai database masjid/mushala agar dapat digunakan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Pemateri Halili Rais (Kepala Seksi Kemasjidan, Hisab, Rukyat, dan Bina Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY) menjelaskan, dalam hal pengelolaan masjid Kemenag sudah membentuk aplikasi berbasis website. Aplikasi itu memuat data-data terkait masjid dan mushala di Indonesia. Sistem ini disebut SIMAS (Sistem Informasi Masjid) yang dapat diakses dengan mudah melalui web simas.kemenag.go.id.
“Secara sederhana, SIMAS adalah platform mengenai masjid berbasis web. Dilengkapi dengan ID nasional yang dapat mengidentifikasi masjid dan memudahkan pelacakan,” paparnya.
Kemudahan juga dapat dirasakan masyarakat melalui aplikasi di Playstore yakni Info Masjid untuk data yang berkaitan masjid sekitar. Sudah ada sebanyak 8.030 masjid di Yogyakarta yang terdata dalam SIMAS.
SIMAS bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh informasi kemasjidan. Mengumpulkan daftar imam dan khatib yang memudahkan jika ada yang membutuhkan imam, serta identifikasi dan pemetaan lokasi masjid.
“Pemetaan yang digunakan dalam SIMAS berbasis GIS (Global Information System) yang mampu dipetakan dengan baik,” jelas Halili.
Situasi pandemi menyebabkan semua aspek terkendala. Oleh karena itu berkaitan dengan masjid, pada September ini Kemenag menyediakan bantuan untuk masjid terdampak Covid-19.
Dana berkaitan pengadaan barang, terkait Covid-19, dan operasional masjid. Cara pengajuan dengan mengajukan permohonan disertai persyaratan:
(1) Surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Islam;
(2) Rancangan Anggaran Belanja;
(3) Dokumen susuan pengurus masjid;
(4) Rekening bank atas nama masjid/mushala;
(5) Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) jika sudah memiliki ID masjid. ID masjid bisa didapatkan ketika masjid sudah terdaftar di SIMAS. Jika belum, dipersilakan mengurus ke KUA atau kabupaten terdekat. (*)
Berita diperoleh mediamu.com dari Tiara (Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PWM DIY)
Editor: Heru Prasetya
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow