News

News

MediaMU.COM

May 4, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Resmi Terpilih Jadi DPD RI, Syauqi Soeratno Siap Bawa Muhammadiyah dan Jogja Lebih Istimewa Sukses Antar Syauqi Soeratno ke DPD RI, PWM DIY Songsong Pilkada 2024 Ahmad Syauqi Soeratno Jadi Senator DIY Terpilih, Relawan Tasyakuran Besar-besaran Kembali Rebut 3 Poin di Liga 3, PSHW UMY Pertahankan Ritme Permainan Timnas U-23 Gagal Kalahkan Irak, Haedar Nashir: Masih Ada Asa Suara Muhammadiyah Buka SM Farm, Ratusan Ekor Sapi Langsung Ludes Dipesan Ratusan Baliho Ketua PWPM DIY Penuhi Titik Strategis Gunungkidul, Isyarat Maju Pilkada Luar Biasa! 926 Guru PAUD/TK ABA Hadir di Silaturahim Keluarga Besar IGABA Sleman Demam Timnas, 200 Titik Pimpinan dan Amal Usaha Muhammadiyah Gelar Nobar PCIM Tiongkok Gelar Kajian Syawal Bersama Din Syamsuddin, Kuatkan Dakwah Melalui Diaspora Timnas Indonesia Kalah Atas Uzbekistan, Haedar Nashir Beri Semangat: Kalian Pahlawan Bangsa Tanpa Mahkota! Ramai Gelar Nobar Timnas U-23, Dosen UMY Beri Penjelasan Begini Rektor Berharap PSHW UMY Jadi Kebanggan Pemuda dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Amanatkan Jaga Tradisi Syawalan, Haedar Nashir: Identitas Kita Sebagai Bangsa Haedar Nashir Tegaskan Muhammadiyah Netral dalam Politik, Ingatkan Semua Pihak Berintrospeksi Atasi Perubahan Iklim, MLH PP Muhammadiyah Tanam 1000 Pohon Mangrove Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia, PP Muhammadiyah Beri Apresiasi Menang Lewat Adu Penalti lawan Korsel, Indonesia Satu Kaki Menuju Olimpiade 2024 Babak I Perempat Final Piala Asia U-23: Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan Inilah Doa untuk Mengharap Kemenangan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia

Bupati Sleman: Menolak Karantina Mandiri Diancam Pidana

SLEMAN — Di masa pandemi Covid-19 ini, jangan main-main ketika berada di Kabupaten Sleman. Jika ada warga yang harus melakukan karantina mandiri tapi malah menolak, siap-siap saja dipidanakan. Ancaman ini tidak main-main, karena tujuannya adalah keselamatan masyarakat lebih banyak.

Pemkab Sleman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati No 440/01121 tentang Karantina Mandiri. SE diperuntukkan bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), dan pelaku perjalanan dari area transmisi (PPAT) terkait virus Corona atau COVID-19.

Menurut Sri Purnomo, Bupati Sleman, karantina ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Sleman. Karantina mandiri bisa dilakukan di rumah atau di tempat yang sudah disiapkan pemerintah. “Jika ada yang tidak mematuhi aturan karantina mandiri, akan dijatuhi sanksi,” tegasnya seperti diberitakan detik.com, Kamis 30 April 2020.

Sesuai Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bagi yang menolak karantina mandiri dijatuhi sanksi pidana 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta.

Dalam Surat Edaran, Bupati Sleman merinci orang yang wajib melakukan karantina mandiri. Selain PPAT, mereka yang wajib karantina mandiri adalah ODP dengan usia kurang dari 60 tahun tanpa penyakit, PDP gejala virus Corona ringan, dan OTG yang pernah kontak dengan pasien positif virus Corona.

Selama karantina mandiri, lanjut Sri, warga diimbau menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). “Harus mematuhi protokol keamanan kesehatan Covid-19, seperti physical distancing dan memakai masker,” pintanya.

Bupati telah menginstruksikan kepada perangkat desa agar menciptakan kondisi kondusif dan memantau mereka yang menjalani karantina mandiri di desa.

“Saya minta kepada perangkat desa, dukuh, sampai RT menjaga situasi kondusif, sehingga pelaksanaan karantina mandiri berjalan lancar sesuai aturan,” tandas Sri Purnomo. (hr)


Sumber: detik.com

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here