Bupati Sleman: Menolak Karantina Mandiri Diancam Pidana

Bupati Sleman: Menolak Karantina Mandiri Diancam Pidana

Smallest Font
Largest Font

SLEMAN — Di masa pandemi Covid-19 ini, jangan main-main ketika berada di Kabupaten Sleman. Jika ada warga yang harus melakukan karantina mandiri tapi malah menolak, siap-siap saja dipidanakan. Ancaman ini tidak main-main, karena tujuannya adalah keselamatan masyarakat lebih banyak.

Pemkab Sleman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati No 440/01121 tentang Karantina Mandiri. SE diperuntukkan bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), dan pelaku perjalanan dari area transmisi (PPAT) terkait virus Corona atau COVID-19.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menurut Sri Purnomo, Bupati Sleman, karantina ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Sleman. Karantina mandiri bisa dilakukan di rumah atau di tempat yang sudah disiapkan pemerintah. “Jika ada yang tidak mematuhi aturan karantina mandiri, akan dijatuhi sanksi,” tegasnya seperti diberitakan detik.com, Kamis 30 April 2020.

Sesuai Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bagi yang menolak karantina mandiri dijatuhi sanksi pidana 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta.

Dalam Surat Edaran, Bupati Sleman merinci orang yang wajib melakukan karantina mandiri. Selain PPAT, mereka yang wajib karantina mandiri adalah ODP dengan usia kurang dari 60 tahun tanpa penyakit, PDP gejala virus Corona ringan, dan OTG yang pernah kontak dengan pasien positif virus Corona.

Selama karantina mandiri, lanjut Sri, warga diimbau menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). “Harus mematuhi protokol keamanan kesehatan Covid-19, seperti physical distancing dan memakai masker,” pintanya.

Bupati telah menginstruksikan kepada perangkat desa agar menciptakan kondisi kondusif dan memantau mereka yang menjalani karantina mandiri di desa.

“Saya minta kepada perangkat desa, dukuh, sampai RT menjaga situasi kondusif, sehingga pelaksanaan karantina mandiri berjalan lancar sesuai aturan,” tandas Sri Purnomo. (hr)


Sumber: detik.com

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow