BDW Resmi sebagai Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang

BDW Resmi sebagai Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang

Smallest Font
Largest Font

YOGYA – Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah Bangun Drajat Warga (BPRS BDW) melaunching BPRS BDW sebagai Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), Jumat (15/10). Acara berlangsung secara hybrid di Aula Gedung Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua PWM DIY dan Dewan Komisaris PT BPRS BDW, H. Gita Danupranata, S.E., M.M., Direktur Utama PT BPRS BDW, Dana Suswati, S.E., M.M., Ketua Badan Nazhir Wakaf Uang PWM DIY, Dr. Muhammad Shulthoni, Lc., M.A., dan Wakil Walikota Yogyakarta yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY, Drs. Heroe Poerwadi, M.A.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Gita Danupranata mengatakan, wakaf uang merupakan suatu hal baru bagi masyarakat. Sehingga, dengan hadirnya BPRS BDW sebagai BPRS kelima di Indonesia yang diberi izin sebagai LKS PWU, diharapkan dapat menambah edukasi masyarakat tentang wakaf uang.

“Semoga PT BPRS BDW sebagai LKS PWU bisa memberikan layanan terbaik untuk para wakif yang mempercayakan aset uangnya terutama pada Muhammadiyah,” katanya.

Gita menambahkan, selama ini masyarakat menyerahkan uang untuk dakwah melalui zakat atau memberikan wakaf melalui aset-aset tetap seperti tanah, gedung, dan sebagainya. Dengan adanya wakaf uang, masyarakat bisa mempercayakan aset uangnya untuk mendukung kebutuhan dakwah persyarikatan.

Sementara itu Muhammad Shulthoni menyampaikan beberapa pencerahan terkait uang wakaf. Ada dua macam, yakni dari wakaf tunai dan wakaf uang yang akan disalurkan berupa benda dan investasi lainnya.

“Pembahasan secara khusus mengenai wakaf uang sudah dilakukan dalam Muktamar khusus di Purwokerto tahun 1953,” paparnya.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk wakaf uang, bisa dilakukan melalui sistem online dan offline.

  1. Cara Offline, dengan urutan: Pertama: Datang ke LKS PWU dalam hal ini BPRS BDW. Kedua: Mengisi akta ikrar wakaf. Ketiga: Menyetorkan uang kepada bank.
  2. Cara Online. Melalui website milik Badan Nazhir Wakaf Uang PWM DIY wakafmu.org atau QRIS. Menurut Shulthoni, hal ini agar memudahkan para wakif untuk menyalurkan wakafnya dengan menggunakan virtual account.

Dana Suswati berharap, launching serta penandatanganan kerja sama dapat membantu aspek kehidupan sosial. Serta, membuka selebar-lebarnya bagi siapapun untuk menyalurkan wakaf melalui Badan Nazhir Wakaf Uang PWM DIY.

Sementara itu, Heroe Poerwadi mengapresiasi acara launching ini. “Saya berharap melalui acara launching ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ekonomi syariah, khususnya wakaf uang. Warga Muhammadiyah juga ikut serta menyosialisasikan hal ini,” katanya. (*)

 Wartawan: Dzikril Firmansyah Atha Ridhai
Editor: Affan Safani Adham

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow