Bahas Kebijakan Keuangan, Abdul Latief Baedhowi: Jangan Ada Majelis Air Mata!
SLEMAN – Mau unggul harus kuat! Mau kuat harus bersatu! Untuk bersatu harus ada kesamaan paham dan rasa. Itulah kata – kata yang menjadi pembuka dan pemantik semangat dari Bendahara PWM DIY periode 2022 – 2027 Abdul Latief Baedhowi, S.Ag. saat menyampaikan Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Muhammadiyah DIY di acara Peneguhan Visi, Misi, dan Komitmen Anggota Pimpinan Majelis dan Lembaga pada Kamis (18/5) di Aula Masjid KH. Sudja’ Kompleks RS PKU Muhammadiyah Gamping
Bagian keuangan tentu menjadi sangat vital untuk bisa menyokong semua gerakan dan program di PWM DIY, maka pengelolaannya pun harus transparan, amanah, dan kredibel. Untuk itu, Baedhowi menyampaikan pentingnya perencanaan yang baik dalam merumuskan program kerja, anggaran, dan pelaporan.
Sebagaimana didasarkan dari Anggaran Dasar Bab XI pasal 35 bahwa keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah. Kemudian, di Anggaran Rumah Tangga pasal 38 ayat 2 disebutkan laporan tahunan tentang perkembangan Muhammadiyah, termasuk laporan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom, dibuat oleh masing-masing Pimpinan dan disampaikan kepada Pimpinan di atasnya untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
Lalu, dalam Tanfidz Keputusan Musywil 13 Muhammadiyah DIY, dijelaskan jika Muhammadiyah DIY perlu menciptakan sumber – sumber keuangan organisasi secara mandiri, terkonsolidasi, dan berkesinambungan untuk kemajuan gerakan. Serta menyusun sistem perencanaan berbasis data dan riset terkait sistem keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai koridor yang berlaku dalam Muhammadiyah DIY.
“Kami juga akan mengkonsolidasikan sistem aset dan kekayaan Muhammadiyah
DIY secara seksama dan akuntabel. Hal ini agar mewujudkan tata kelola organisasi secara modern dalam aspek perencanaan, keuangan, monitoring, evaluasi dan sistem pelaporan berbasis elektronik atau online di seluruh lingkungan Muhammadiyah DIY,” papar Baedhowi. juga membidang Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM DIY.
Terlebih, dalam hasil rekomendasi verifikasi keuangan PWM DIY periode 2015 – 2022, disebutkan perlunya penetapan kebijakan akuntansi dan standar serta prosedur untuk pencatatan, pelaporan, kompilasi dan verifikasi laporan keuangan PWM DIY dan Majelis Lembaga secara periodik minimal satu tahun sekali.
Kemudian, rekomendasi juga menilai perlunya integrasi dari perencanaan, penganggaran, pengajuan, pencairan, pertanggungjawaban, pelaporan dan verifikasi dari Majelis Lembaga dan kantor PWM DIY. Hal itu juga disertai dengan penerapan sistem informasi akuntansi atau software untuk membantu proses pencatatan dan pelaporan keuangan.
Untuk itu, diperlukan sebuah cash management system secara tersentral sehingga
pengelolaan keuangan bisa transparan, terkendali namun juga tetap praktis. Adapun, tujuan dari kebijakan keuangan yang disusun ini, untuk menjaga alur keuangan dalam rangka mengendalikan belanja persyarikatan serta meningkatkan kinerja keuangan persyarikatan dalam membiayai program-program hasil keputusan Musywil.
“Di samping juga untuk membuat struktur modal menjadi lebih seimbang antara anggaran pendapatan dan pembelanjaan,” tambahnya.
Pada periode ini, kebijakan keuangan PWM DIY diarahkan kepada tiga hal. Pertama, integratif yang berarti pengelolaan keuangan terintegrasi antara PWM dengan Majelis dan Lembaga. Kedua, efisiensi artinya pembiayaan baik operasional dan program diupayakan tepat guna dan hemat dengan tetap menjaga produktivitas. Ketiga, akuntabel dimana ini dilakukan dan diselesaikan dengan pertanggungjawaban yang terukur sesuai ketentuan.
Kebijakan keuangan PWM DIY ini sendiri meliputi: Anggaran Pendapatan & Belanja Muhammadiyah (APBM); Sumber Pendapatan; Alokasi Belanja; Pengelolaan; sampai Laporan & Koordinasi.
Untuk APBM, disusun oleh disusun oleh Pimpinan Persyarikatan berdasarkan program yang sudah ditetapkan baik oleh pimpinan maupun majelis/lembaga untuk diusulkan dan disahkan dalam rapat pleno pimpinan. Rancangan APBM dikonsolidasikan oleh Bendahara/Tim Keuangan bersama bendahara majelis/lembaga untuk dibahas dalam Rapat Kerja Pimpinan, sehingga APBM yang sudah disahkan dapat menjadi acuan untuk menjalankan program kerja.
Kemudian, sumber pendapatan bisa diperoleh dari uang pangkal, infaq, dan dana ta’awun (sekolah), iuran anggota, bantuan PTM/A, bantuan pemerintah dan NGO, BUMM, kerjasama program, hingga sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
Tentunya, semua anggaran tersebut akan dialokasikan untuk operasional rutin; biaya pegawai; biaya perawatan; program kerja umum; majelis dan lembaga; program prioritas, pengembangan; dan strategis serta bantuan/sosial atau bahkan sampai ke investasi.
Untuk pengelolaan keuangan PWM beserta Majelis/Lembaga menjadi satu
kesatuan keuangan PWM. Artinya, rekening bank harus atas nama institusi PWM utamanya
untuk publikasi eksternal dan jika majelis/lembaga ingin membuat rekening, harus atas persetujuan PWM dan tujuannya untuk kepentingan transaksi anggaran kegiatan
“Karena itu, rekening harus atas nama institusi dalam hal ini adalah PWM DIY, dan jika masih ada Majelis dan Lembaga yang memiliki rekening atas nama yang lain untuk segera menyesuaikan,” imbau Baedhowi.
Selain itu, secara bertahap manajemen keuangan PWM akan menggunakan cash management system sambil mempersiapkan pengelolaan keuangan menggunakan software sistem informasi keuangan produk Biro Keuangan PP Muhammadiyah yang sedang dalam proses.
Kebijakan terakhir tentang pelaporan yang mengharuskan Pengajuan dan Laporan keuangan program diserahkan paling lambat 1 bulan sebelum dan sesudah kegiatan. Laporan keuangan PWM dibuat secara periodik setiap tahun dalam bentuk Laporan Posisi Keuangan, Aktivitas, dan Arus Kas (Cash Flow), serta pengelolaan dan pencatatan aset harus atas nama PWM dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PWM.
“Kami akan berkoordinasi rutin bulanan antara Bendahara PWM dan Bendahara majelis/lembaga pada Sabtu kedua tiap bulan. Intinya, potensi pendapatan dana yang dihimpun dari AUM yang menjadi binaannya harus dilaporkan sebagai pendapatan PWM bukan menjadi pendapatan majelis atau lembaga yang bersangkutan saja. Jadi, semoga tidak ada istilah ‘majelis mata air atau majelis air mata” jelas Baedhowi.
Wartawan: Dzikril Firmansyah
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow