Ancam Warga Muhammadiyah, PWPM DIY Desak APH Diproses Hukum

Ancam Warga Muhammadiyah, PWPM DIY Desak APH Diproses Hukum

Smallest Font
Largest Font

YOGYA – Viralnya komentar Andi Pangerang Hasanuddin (APH), pegawai di BRIN yang mengancam akan membunuh seluruh warga Muhammadiyah karena perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H lewat media sosial Facebook, menimbulkan kecaman dari seluruh pihak, tak terkecuali dari Persyarikatan Muhammadiyah itu sendiri.

Kecaman keras juga dilontarkan oleh Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Daerah Istimewa Yogyakarta yang melalui pernyataan sikapnya pada Kamis (24/4), atas komentar penuh kebencian yang diunggah oleh APH tersebut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Mengecam dengan sangat keras setiap tindakan provokatif di media sosial yg dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apalagi tindakan provokatif yang dilakukan oleh seorang ASN aktif dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” tegas PWPM DIY dalam salah satu poin pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua PWPM DIY Anton Nugroho.

Di suasana Hari Raya Idul Fitri yang damai ini, hendaknya semua warga negara menjaga perdamaian dan ketentraman dengan tidak membuat pernyataan provokatif.

Maka, PWPM DIY menilai tindakan yang dilakukan oleh APH tersebut telah masuk ke dalam kategori tindak pidana ITE yaitu menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur di dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat UU ITE.

PWPM DIY mendesak APH untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1×24 jam sejak surat ini dirilis.

Tidak hanya itu, PWPM DIY juga mendesak MenPAN RB dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terhadap ASN

yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme seperti itu. Tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN.

Bahkan, PWPM DIY turut mendesak Polri untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh (APH) atas dugaan pelanggaran UU ITE & KUHP dan  menghimbau kepada PWPM se-Indonesia untuk segera melaporkan APH ke Polda wilayah masing-masing atas tindakan pidana ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.

Sebab, seyogyanya BRIN dan seluruh ASN di dalamnya sebagai lembaga yang terdepan di bidang penelitian harus mengedepankan prinsip ilmu yang objektif dan dibekali dengan sikap yang santun dalam penyampaiannya. (*)


Wartawan: Dzikril Firmansyah

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow