Abdul Mu'ti: DPR sebagai Pilar Legislatif Harusnya Hormati MK
JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyayangkan tindakan sewenang-wenang dari DPR RI yang telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan Pilkada.
Dalam status di akun Facebook-nya, Mu’ti mewakili segenap PP Muhammadiyah mengaku sulit memahami langkah DPR RI sebagai lembaga legislatif negara seharusnya mematuhi peraturan dan undang-undang.
“Kami sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” ucap Mu'ti di halaman Facebook-nya.
Mu’ti memandang DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.
“DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Karenanya, DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi putusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.
Ia mengkhawatirkan apabila langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan.
Maka dari itu, Mu’ti mengingatkan kepada DPR dan Pemerintah agar hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan. “Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas,” jelas Mu'ti. (*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow