Sosialisasi Kalender Islam Global Kembali Digelar Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
YOGYA— Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah kembali menggelar Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), pada Jumat dan Sabtu (5-6/1) di Amphitarium Fakultas Kedokteran Universitas Ahmad Dahlan (UAD).
Acara pembukaan digelar pada Jumat (5/1) pagi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam sambutannya, Syamsul Anwar menyampaikan bahwa ini merupakan kali ketiga seminar ini diselenggarakan, sebelumnya di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan dan Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) Nusa Tenggara Barat.
Syamsul Anwar menyampaikan terima kasih kepada UAD atas kolaborasinya dalam menyelenggarakan acara ini. Ia juga menyoroti sejarah ide penyatuan kalender hijriah global, yang bermula pada tahun 1939 dan mencapai titik penting pada tahun 2008 dengan Konferensi Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang hasilnya diadopsi oleh Muhammadiyah setelah Muktamar Kalender Hijriah di Turki.
"Pimpinan dan warga Muhammadiyah perlu memahami persoalan KHGT ini. Meskipun tidak perlu menghitung secara detail karena sudah ada ahlinya, pemahaman dasar dan kemampuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dianggap penting," ujarnya.
Kemudian, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Dr. Hamim Ilyas, M.Ag. menyoroti tujuan khusus dari Seminar Nasional Sosialisasi KHGT kali ini. Hamim menyebutkan bahwa seminar ini diadakan khusus untuk para pegiat Majelis Tarjih dan Tajdid Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.
Hamim menekankan bahwa seminar ini bukan hanya sekadar pertemuan akademis, tetapi juga merupakan bagian dari jihad untuk menegakkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Perjuangan ini tentunya sebuah tugas berat. Meskipun menghadapi kritik dan perdebatan internal, Hamim menjelaskan bahwa Muhammadiyah tetap istikamah dalam semangat pembaharuan (tajdid).
Hamim memberikan contoh dengan menyebut pengharaman khamr, yang bukanlah suatu bentuk penggantian hukum, tetapi lebih sebagai sebuah evolusi hukum dari waktu ke waktu.
"Proses perubahan dari wujudul hilal ke KHGT, menurutnya, bukanlah sesuatu yang menggantikan hukum-hukum sebelumnya (nasikh-mansukh), tetapi lebih merupakan kebertahapan atau tadarruj," jelasnya. (*)
Wartawan: Dzikril Firmansyah
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow