PWM DIY, Jilbab Merupakan Perintah Allah dan Wajib Bagi Muslimah

PWM DIY, Jilbab Merupakan Perintah Allah dan Wajib Bagi Muslimah

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Isu pemaksaan jilbab kepada seorang peserta didik muslimah di sekolah negeri yang menyeruak di pemberitaan media massa dan media sosial pada Juli lalu menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat dan suasana yang tidak kondusif pada permulaan tahun pelajaran 2022/2023.

Merebaknya pro-kontra terkait isu tersebut bermula dari perbedaan persepsi tentang pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah di sekolah negeri antara sisi guru yang berpandangan bahwa memakai jilbab bagi peserta didik muslimah menjadi salah satu pelaksanaan ajaran agama dan usaha membentuk akhlak mulia, sementara pada sisi lainnya orang menganggap hal itu sebagai pemaksaan sehingga menumbulkan permasalahan. Padahal, setiap permasalahan pendidikan seharusnya dapat diselesaikan dengan baik, apabila dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pendidikan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menanggapi permasalahan ini, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY) melalui pernyataan sikap yang dirilis pada Rabu (10/8), menimbang bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.

Pendidikan juga seharusnya menjadi usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar, serta peserta didik secara aktif mengembangkan dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperluka dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. PWM DIY juga memandang jilbab bagi peserta didik muslimah dalam agama Islam menjadi bagian dari pengamalan ajaran agama Islam dan membudayakannya dalam kehidupan sehari-sehari merupakan bagian dari pendidikan untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional.

Dengan semua pandangan dan pertimbangan di atas, maka PWM DIY menyatakan sikap, sebagai berikut:

  1. Bahwa menutup aurat dengan berjilbab adalah ajaran agama Islam sesuai Q.S. An-Nur ayat 31 dan Q.S. Al-Azhab ayat 59, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslimah untuk melaksanakannya dan membudayakannya melalui proses pendidikan. Oleh karena itu, dalam konteks pendidikan upaya pembudayaan pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah, termasuk di sekolah negeri dengan cara menganjurkan, menasehati, dan memberikan keteladanan bagi peserta didik muslimah untuk mengenakan jilbab dengan prinsip-prinsip yang edukatif menjadi bagian dari tugas dan tanggungjawab guru.
  2. Bahwa tugas utama guru sesuai UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esha, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
  3. Berdasarkan sikap tersebut, pro-kontra tentang pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah, termasuk di sekolah negeri, semestinya tidak perlu terjadi, karena hal itu merupakan bagian dari proses dan upaya pendidikan sesuai agama peserta didik untuk melaksanakan ajaran agamanya dan membentuk akhlak mulia, sehingga upaya tersebut sepantasnya mendapatkan dukungan.
  4. Pemerintah selaku penyelenggara pendidikan seharusnya dapat memberikan pembinaan, perlindungan, dan menjamin kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional, termasuk dalam membimbing, mengarahkan, dan melatih peserta didik muslimah agar membiasakan berijilbab/berbusana muslimah untuk membentuk akhlak mulia peserta didik.
  5. Jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan pendidikan, maka sesuai dengan prinsip pendidikan, penyelesaian setiap masalah perlu mengedepankan prinsip edukatif dengan membuka ruang dialog bagi setiap tindakan yang dianggap kurang tepat, sehingga semua masalah pendidikan dapat diselesaikan dengan baik, karena pada dasarnya setiap guru pasti berniat baik dan mulia.
  6. Apabila setiap persoalan dalam pendidikan diselesaikan dengan pendekatan hukuman kepada guru yang dianggap melakukan tindakan yang kurang tepat, maka dikhawatirkan bahwa di satuan pendidikan/sekolah akan terjadi hubungan dengan guru dan peserta didik hanya bersifat formalistik-kontraktual, dan guru akan berpandangan bahwa tugasnya hanya sebatas mengajar, serta mereka tidak mendidik, membimbing, mengarahkan, dan melatih dalam sikap dan perilaku peserta didik, karena takut salah dan ancaman hukuman.
  7. Pendidikan, pembentukan karakter, dan akhlak mulia peserta didik merupakan tanggungjawab bersama orang tua, pemerintah, sekolah, dan masyarakat, sehingga setiap unsur tersebut diharapkan saling mendukung untuk mewujudkan suasana yang kondusif bagi pendidikan dan menyelesaikan setiap persoalan pendidikan di sekolah dengan mengedepankan asas-asas musyawarah atau dialog antara orang tua, peserta didik, dan guru/sekolah. (*)

Wartawan Dzikril FIrmansyah

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow