News

News

MediaMU.COM

Apr 29, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Breaking
Atasi Perubahan Iklim, MLH PP Muhammadiyah Tanam 1000 Pohon Mangrove Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia, PP Muhammadiyah Beri Apresiasi Menang Lewat Adu Penalti lawan Korsel, Indonesia Satu Kaki Menuju Olimpiade 2024 Babak I Perempat Final Piala Asia U-23: Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan Inilah Doa untuk Mengharap Kemenangan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia PP Muhammadiyah Apresiasi Sikap Kenegarawanan Anies dan Ganjar Haedar Nashir: Indonesia Harus Dibangun dengan Pemikiran Moderasi dan Multi Perspektif Pasca Putusan MK, Abdul Mu'ti Apresiasi Sikap Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud FLC PWM DIY dan SDN Karangsari Kolaborasi Tingkatkan Motivasi Belajar Anwar Abbas Harap Muhammadiyah-NU Bersatu Hadapi Peralihan Peradaban Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Inilah Makna Syawalan Bagi Cabang Ranting dan Masjid Berkemajuan Sukses di DPD RI, PWM DIY Siapkan Kader-kader Terbaiknya di Pilkada Serentak 300 Warga Muhammadiyah Ngaglik Hadiri Syawalan, Siap Bangun SMP Muhammadiyah yang Pertama Timnas U-23 Menang Lawan Australia Berkat Mahasiswa Muhammadiyah, Inilah Komentar Syauqi Soeratno Dukung Timnas U-23 di Piala Asia, PP Muhammadiyah Gelar Nonton Bareng Ragam Cerita Posko Mudikmu Tempel: Insiden Minibus dan Evakuasi Pemudik Terlantar Haedar Nashir: Puasa Ramadan Memberikan Nilai Tengahan Bagi Umat Muslim Alumni Sekolah Muhammadiyah Harus Punya Nilai Lebih Dan Beda Video Pendeta Gilbert Viral dan Tuai Polemik, Ini Respons Sekum PP Muhammadiyah

Pemerintah dan Ormas Islam Keluarkan Maklumat Bersama

YOGYAKARTA — Sejumlah institusi pemerintah bersama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama di Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Maklumat Bersama, Jum’at 15 Mei 2020. Institusi pemerintah tersebut adalah Pemerintah Daerah DIY, Kepolisian Daerah DIY, Komando Resor Militer 072/Pamungkas, Kanwil Kementerian Agama DIY, Majelis Ulama Indonesia DIY, dan Gugus Tugas Covid-19 DIY.

Isi maklumat terkait pelaksanaan rangkaian ibadah ‘Idul Fitri 1441 H dalam masa tanggap darurat Pendemi Covid-19. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat PTSP Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.

Dalam maklumat tersebut mereka bersepakat dan berkomitmen untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Detil isi Maklumat Bersama adalah:

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
  2. Tata cara pembayaran dan pentasyarufan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik.
  3. Kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.
  4. Salat ‘ldul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga inti, baik dengan khutbah ataupun tanpa khutbah.
  5. Silaturahmi atau halal bi halal hari raya ‘ldul Fitri 1441 H dilaksanakan menggunakan media sosial/daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan massa.
  6. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
  7. Mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya.

Seluruh elemen masyarakat diminta mentaati kesepakatan tersebut. (hr)

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here