Maraknya Peredaran Miras di Yogyakarta, Masyarakat Ekonomi Syariah Nyatakan Sikap Tegas!
YOGYA – Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DI Yogyakarta turut mengapresiasi langkah cepat kepolisian, dalam hal ini Polda DIY, menindak tegas peredaran miras dengan menutup 39 outlet baik yang berizin maupun ilegal.
Sebagaimana diketahui, minuman keras adalah salah satu pangkal berbagai kerusakan yang memicu berbagai tindakan kejahatan, kecelakaan dan kerugian lain yang meresahkan masyarakat. Berbagai kejadian kriminal di DIY saat ini termasuk kasus penusukan santri yang dipicu dari minuman keras tentu menjadi keprihatinan bersama.
Telah kita pahami bersama bahwa dampak nyata dari minuman keras yang dapat menimbulkan kerusakan baik secara jasmani, mental, spiritual, moral, sosial, ekonomi, serta kerusakan lainnya.
Peredaran minuman keras di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah sangat masif dan dapat diakses siapapun dengan sangat mudah, bahkan oleh anak usia sekolah. Keberadaannya yang dapat diperjualbelikan secara luring dan daring, serta menyebar hingga ke pelosok desa.
Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat dampak buruk terutama bagi generasi muda dimana hal ini dapat merusak citra Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya.
Berkaitan dengan hal tersebut, PW MES DIY, menyatakan sikap:
- Menolak peredaran minuman keras di Yogyakarta yang semakin tidak terkendali dimana pemasarannya menyasar anak usia sekolah, dilakukan secara dalam jaringan (online) dan sistem layanan antar (delivery service) serta outlet/tokonya berada di tempat yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan.
- Mengapresiasi langkah aktif Pemerintah Provinsi DIY dalam menanggapi aspirasi masyarakat dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Karena itu mendesak semua perangkat daerah untuk melaksanakan instruksi Gubernur tersebut.
- Menolak anggapan yang menilai miras sebagai produk yang lazim/wajar dijumpai dalam keseharian, dan menganggap kehadiran toko/outlet yang menjual miras sebagai perdagangan serta bisnis yang lumrah adalah kekeliruan nyata karena dampak buruknya lebih banyak dari manfaatnya.
- Mendorong Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan perannya dalam mengatur pengendalian miras di DIY, yang saat ini sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.
- Mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum tegas terhadap peredaran miras ilegal termasuk mencabut izin usaha penjualan miras di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas umum, sarana pendidikan dan tempat ibadah, pemukiman, dan lokasi yang dilarang menurut regulasi serta berpotensi menimbulkan keresahan dan kerawanan konflik sosial.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras.
- Mengajak seluruh elemen, ormas, dan lapisan masyarakat, para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan di berbagai forum dan kesempatan mengenai bahaya dan dampak buruk serta ajakan untuk menjauhi dan menanggulangi dari peredaran minuman keras.
- Mengajak para pimpinan sekolah, perguruan tinggi, lembaga dan asosiasi pendidikan di Yogyakarta untuk mengadakan program edukasi dan penyuluhan intensif bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.
- Mengajak para pemengaruh (influencer) dan tokoh publik (public figure) untuk turut aktif mengkampanyekan di berbagai media sosial mengenai bahaya dan dampak buruk minuman keras khususnya di kalangan generasi muda yang rentan terhadap pengaruh minuman keras.
Terakhir, MES DIY juga berharap semoga kepolisian beserta penegak hukum lainnya dapat konsisten melakukan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran miras demi terciptanya masyarakat yogyakarta yang aman, nyaman dan sehat sesuai dengan citra Yogyakarta sebagai kota berbudaya. (*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow