Ihwal Tambang Muhammadiyah Akomodir Saran Pro-Kontra, Busyro Muqoddas Berbagi Pengalamannya
YOGYA - Muhammadiyah secara resmi menerima tawaran konsesi tambang pada Ahad (28/7) melalui pernyataan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir. Haedar menyampaikan bahwa pengambilan keputusan tersebut tidak berdasar tekanan dari pihak manapun, melainkan melalui kajian yang seksama, termasuk mendengar saran dan pendapat pihak yang kontra.
"Semua dikaji berdasar informasi, termasuk dari kelompok yang kontra," papar Haedar pada Ahad (28/7).
Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah, sebagai salah satu pihak yang kontra dengan keputusan tersebut, mengaku telah berupaya sedemikian mungkin dalam mengingatkan pimpinan lain terkait pengambilan keputusan menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Ia memberi saran agar jajaran pimpinan tidak hanya tidak larut dalam euforia kesuksesan tambang, namun sebaliknya, mengkaji dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan.
Ini Busyro sampaikan di kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, pada Senin (29/7) sebagaimana diberitakan Koran Tempo. "Saya mengingatkan agar Muhammadiyah berhati-hati mengelola tambang," katanya kala itu.
Lebih lanjut, Busyro bahkan sudah menyiapkan kajian tentang dampak buruk pertambangan bagi lingkungan. Kajian tersebut ia sampaikan dalam forum Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta, pada Sabtu-Ahad lalu (27-28/7).
Kajian tersebut berisi tentang berbagai kondisi daerah yang terdampak kerusakan masif akibat adanya pertambangan, terutama yang berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN). Daerah tersebut meliputi tambang andesit di Wadas, Purworejo; dan konflik sosial yang timbul akibat Rempang Eco-City di Rempang, Kepulauan Riau.
Tak hanya Busyro, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Selatan turut menyuarakan ketidak setujuan terhadap penerimaan tambang ini. PWM Kalsel juga membuat kajian lengkap tentang dampak pertambangan yang ada di daerahnya. Kajian itu disusun dalam dokumen setebal 12 halaman tersebut merekam dampak buruk pengelolaan tambang di Kalimantan Selatan.
Dalam dokumen tersebut, dicontohkan salah satu kerusakan lingkungan dalam kawasan izin PT. Arutmin Indonesia. Di dalamnya disertakan foto satelit yang menunjukan lokasi lubang-lubang tambang berjarak hanya 42 meter dari pemukiman penduduk. Lebih parah, pada 24 Maret 2024 terjadi bencana tanah longsor yang berjarak hanya 19 meter dari lubang galian tambang tersebut.
Tak berhenti di situ, Busyro menuturkan bahwa Majelis dan Lembaga dalam selaku Unit Pembantu Pimpinan (UPT) PP Muhammadiyah tak kurang-kurangnya mengingatkan Pimpinan tentang dampak dan bahaya kerusakan lingkungan disebabkan pertambangan. Salah satunya Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah yang membuat lima poin rekomendasi agar Muhammadiyah berhati-hati untuk mengambil keputusan terkait penerimaan izin tambang.
Meski begitu, pada akhirnya Muhammadiyah tetap menerima izin tambang dengan 9 poin pertimbangan dan persyaratan, seperti yang disampaikan Abdul Mu'ti dalam konferensi pers Konsolidasi Muhammadiyah (29/7). Dalam konsolidasi tersebut, sebanyak 11 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah tegas menolak, sebagian yang lain menerima baik dengan persyaratan maupun tidak.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow