Harga Beras Naik, Anwar Abbas Soroti Kesejahteraan Petani yang Tak Ikut Naik

Harga Beras Naik, Anwar Abbas Soroti Kesejahteraan Petani yang Tak Ikut Naik

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Di beberapa pasar, terlihat antrean panjang pembeli yang berharap mendapatkan beras berkualitas medium dari program Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) dengan harga Rp 10.600 per kilogram atau Rp 53.000 per kantong 5 kilogram. Setiap individu dibatasi pembelian maksimal 2 kantong atau 10 kilogram dengan harga Rp.106.000. Sementara itu, harga beras di pasar reguler adalah Rp.75 ribu per kantong 5 kilogram.

Menurut Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup, Anwar Abbas, situasi ini menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang rendah. Bagi lapisan bawah, selisih harga sekecil itu sangat signifikan sehingga mereka rela mengantre berjam-jam.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Jadi kesimpulannya uang sebesar Rp 22.000 ribu dan atau  Rp 44.000 ribu itu bagi masyarakat lapis bawah ternyata  sangat-sangat  berarti, sehingga untuk mendapatkan hal tersebut mereka rela  berpanas-panas dan antri  berjam-jam bahkan ada diantara mereka yang pingsan,” ungkapnya seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id.

Abbas juga mempertanyakan ketidakproporsionalan kenaikan harga beras dengan kenaikan harga gabah yang dihasilkan petani. Jika harga beras naik, seharusnya harga gabah juga ikut naik. Namun, kenaikan harga beras tidak diimbangi dengan kenaikan harga gabah, yang berdampak negatif pada kesejahteraan petani.

Dia berpendapat bahwa kenaikan harga beras tidak akan menjadi masalah jika kenaikan itu diimbangi dengan kenaikan harga gabah dan pendapatan masyarakat. Namun, kenyataannya tidak demikian. Melihat dari sisi petani, semakin sedikitnya minat generasi muda untuk bercocok tanam karena pendapatan yang rendah menjadi perhatian utama. Abbas berharap kenaikan harga gabah dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong minat generasi muda untuk kembali ke sektor pertanian.

“Logika naiknya harga beras tidak masalah karena dia akan bisa menaikkan pendapatan dari para petani, sehingga anak-anak muda yang hari ini tidak tertarik dengan dunia pertanian menjadi tertarik sehingga hal demikian diharapkan akan bisa mendorong bagi meningkatnya produksi beras secara nasional,” katanya.

Dia juga menyoroti perlunya kebijakan pemerintah yang lebih berpihak pada petani lokal, serta perlunya memperhatikan amanah konstitusi terutama Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara untuk menciptakan kemakmuran bagi semua rakyat, termasuk fakir dan miskin.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow