AMM DIY Kecam Keras BPIP Melarang Paskibraka Putri Kenakan Jilbab
YOGYA – Aturan pelepasan jilbab yang ditujukan oleh Paskibraka putri dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) jelang Peringatan HUT ke-79 RI menimbulkan kontroversi bagi masyarakat. Pelarangan ini dinilai sangat diskriminatif dan tidak mencerminkan spirit kemerdekaan yang diusung oleh bangsa Indonesia.
Kecaman pun datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Angkatan Muda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (AMM DIY), yang di dalamnya terdapat Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul 'Aisyiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Masing-masing perwakilan dari sejumlah organisasi otonom Muhammadiyah tersebut memprotes kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan oleh BPIP tersebut.
"Pekik merdeka tercederai dengan aturan dari BPIP yang membuat aturan melepas jilbab bagi petugas putri paskibraka dengan dalih keseragaman. Tindakan ini jelas diskriminatif dan jahat," kecam Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) DIY, Muhammad Arif Darmawan.
Kemudian, dari Ketua Umum Pimpinan Wilayah Nasyiatul 'Aisyiyah (PWNA) DIY, Syahdara Anisa Makruf juga mengeluarkan pernyataan yang senada. Menurutnya, aturan dan kebijakan pelepasan jilbab bagi paskibraka putri telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-undang Dasar (UUD).
"Pimpinan Wilayah Nasyiatul 'Aisyiyah DIY menolak kebijakan lepas jilbab yang terjadi pada Paskibraka tingkat nasional. Hal tersebut sudah melanggar HAM dan UUD tentang kebebasan beragama," ujarnya.
Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga meminta BPIP agar menghormati setiap anggota Paskibraka untuk berpakaian sesuai keyakinan, dalam hal ini memakai jilbab.
"Jangan sampai hijab/jilbab selalu dibenturkan dengan intoleransi dan merusak kebhinekaan," lanjutnya.
Sama halnya dengan pernyataan di atas, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM DIY juga menentang kebijakan pelepasan jilbab oleh BPIP. Ketua DPD IMM DIY Bidang Immawati, Iefone Shiflana Habiba mengatakan bahwa penggunaan jilbab adalah bentuk beragama seorang perempuan Islam dan BPIP harus memahami hal itu.
"Kebijakan (lepas hijab/jilbab pada Paskibraka Nasional) ini tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan," terangnya.
"Hijab/jilbab tidak boleh dijadikan isu yang dipandang sebagai bentuk intoleransi dan ancaman terhadap kebhinekaan," sambung Iefone.
Lalu, Pimpinan Wilayah (PW) IPM DIY melalui Bidang Kajian Dakwah Islam dan Bidang Ipmawati mengeluarkan pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa dalam perspektif Islam, mengenakan jilbab adalah bagian dari menjalankan syariat yang telah diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59.
IPM DIY melihat larangan berjilbab berarti menghalangi pelaksanaan ajaran agama yang merupakan hak dasar setiap individu dan hal ini jelas tidak mencerminkan penghayatan Pancasila serta menunjukkan kemunduran, bukan bangsa yang merdeka.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan larangan penggunaan jilbab untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Karena telah banyak kecaman dan protes yang datang, Ketua BPIP Yudian Wahyudi meminta maaf atas keputusan tersebut dan membolehkan Paskibraka putri untuk memakai jilbab saat bertugas di IKN pada peringatan HUT ke-79 RI pada Sabtu (17/8) nanti. (*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow