Dari Pemantauan, Aisyiyah Temukan Berbagai Pelanggaran pada Pemilu 2024

Dari Pemantauan, Aisyiyah Temukan Berbagai Pelanggaran pada Pemilu 2024

Smallest Font
Largest Font

YOGYA - Pimpinan Pusat 'Aisyiyah selenggarakan Diseminasi Hasil Pemantauan Pemilu di Kantor PP 'Aisyiyah pada Kamis (22/2). Acara ini merupakan follow up sekaligus pemaparan hasil kerja 'Aisyiyah dalam memantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebelumnya, Aisyiyah telah mengirimkan relawan untuk memantau proses pemilu 2024.

Pemantauan pemilu ini melibatkan 210 pemantau di 210 TPS, di 104 desa, 38 kecamatan, 10 kabupaten, dan 5 provinsi. Adapun 10 kabupaten tersebut meliputi Kolaka dan Muna Barat di Sulawesi Tenggara, Banjar dan Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan, Banyuasin dan Lahat di Sumatera Selatan, Probolinggo dan Bojonegoro di Jawa Timur, serta Garut, dan Tasikmalaya di Jawa Barat. ‘Aisyiyah dapat melakukan pemantauan karena menjadi bagian dalam konsorsium Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Tri Hastuti Nur Rochimah, selaku Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah saat membacakan hasil pemanatuan menyatakan masih ditemukan adanya politik uang. Sebanyak 43 (20%) pemantau, menyatakan masih ada praktik politik uang yang dilakukan oleh caleg/partai dengan memberikan uang, barang, maupun memberikan uang sekaligus barang.

Kenyataan tersebut, imbuh Tri, sangat memprihatinkan karena politik uang telah mencederai kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam pandangan Muhammadiyah-’Aisyiyah, praktik politik uang merupakan tindakan yang haram dilakukan karena bagian dari praktik risywah (suap). Dosa atas perbuatan tersebut bukan saja berlaku bagi pemberi, tetapi juga perantara maupun penerima risywah.

Selain itu, imbuh Tri, ‘Aisyiyah juga menemukan masih adanya pelanggaran di masa tenang, berupa kampanye yang dilakukan kandidat, intimidasi memilih calon tertentu, praktik politik uang, pembagian kartu spesimen dengan arahan memilih calon tertentu, penempelan stiker calon, dan alat peraga kampanye yang belum diturunkan.

Padahal, masa tenang hendaknya digunakan bagi pemilih untuk mempertimbangkan secara matang calon yang akan dipilih sehingga sudah seharusnya tidak ada praktik kampanye apalagi praktik politik uang,” ungkapnya.

Saat pemungutan suara, lanjut Tri, ‘Aisyiyah juga menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan di TPS, seperti lokasi TPS berada di tempat netral, yaitu di tempat ibadah dan rumah pendukung salah satu partai; pemasangan atribut partai di sekitar TPS; intimidasi untuk memilih salah satu calon; dan problem transparansi penghitungan suara karena terdapat KPPS yang tidak memperbolehkan saksi dan masyarakat untuk melihat proses penghitungan suara dan mendokumentasikan C1.

Berita ini diterima mediamu.com dari pers rilis PP 'Aisyiyah

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow