Presidential Threshold Dihapus, Rektor UMY: Rekrutmen Calon Presiden Makin Terbuka

Presidential Threshold Dihapus, Rektor UMY: Rekrutmen Calon Presiden Makin Terbuka

Smallest Font
Largest Font

YOGYA –  Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan gebrakan di awal tahun 2025 ini dengan menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebanyak 20% pada UU Pemilu No.7 tahun 2017.

Dalam sidang putusannya pada hari Kamis (2/1), MK melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Dilansir dari CNN Indonesia, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu. Ini jelas membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.

Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan agar pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. 

Keputusan ini disambut dengan baik oleh semua pihak, tak terkecuali dari kalangan akademisi. Salah satunya, Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc. yang mengapresiasi keputusan MK untuk mengabulkan gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. 

Menurutnya, ini membuka peluang bagi siapapun untuk bisa maju menjadi calon presiden atau setidaknya untuk partai-partai kecil dapat mengajukan calon presidennya sendiri tanpa harus gabung ke koalisi.

“(Artinya) partai yang mungkin hanya 1-2% bisa mengajukan (calon presidennya sendiri). Jadi, calonnya makin banyak,” ucapnya saat ditemui pada Media Gathering di Gedung AR Fachrudin unit A UMY, Jumat (3/1).

Dikabulkannya gugatan ini memberikan kejutan, karena sebelumnya para akademisi dan ahli juga melakukan hal yang sama kepada MK, tetapi tidak berhasil. Justru, dari mahasiswa bisa menembus gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden di MK.

Hal ini tak lepas dari perubahan struktur di MK, di mana Anwar Usman tidak lagi menjadi Ketua MK, digantikan oleh Suhartoyo. Perubahan ini berdampak positif bagi perbaikan citra MK, terlebih sebelumnya mereka juga mengabulkan gugatan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah sekaligus menolak gugatan batas umur calon kepala daerah, pada Agustus 2024 lalu.

Meski ambang batas telah dihapus, yang perlu menjadi perhatian adalah aturan turunannya, seperti apakah yang berhak mengajukan calon presiden dari partai di parlemen atau non parlemen, menurut Nurmandi itu perlu dibahas lagi. Terkait hal ini, Peraturan KPU cukup untuk menjadi aturan turunan.

“Harus PKPU, tidak perlu lagi mengubah undang - undang (tentang pemilu),” imbuhnya.

Yang jelas, penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini menjadi angin segar untuk demokrasi di Indonesia agar ke depannya bisa menjadi lebih baik. Serta menghasilkan para pemimpin yang diharapkan membawa perubahan baik bagi Indonesia.

“Ini menjadi angin segar (demokrasi di Indonesia), supaya rekrutmen calon presiden semakin terbuka,” tandas Nurmandi. 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow