PCM Kalasan Resmikan TokoMu, Unit Usaha Syariah untuk Kesejahteraan Umat
KALASAN – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kalasan meresmikan TokoMu, unit usaha baru yang bergerak di bidang penjualan barang kebutuhan masyarakat, pada Senin, 3 Februari 2025. TokoMu berlokasi di Jetis RT 05/RW 035, Tamanmartani, Kalasan, dengan luas sekitar 3 x 5 meter, dan menyediakan berbagai kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak, peralatan mandi, serta barang-barang kelontong lainnya.
Peresmian TokoMu ditandai dengan penyerahan bantuan sembako kepada warga kurang mampu melalui PCM Kalasan, yang diterima oleh Wakil Ketua PCM Kalasan, Drs. H. Maryanto, serta disaksikan oleh Wakil Ketua PDM Sleman, Drs. H. Irfan Haris. Acara dilanjutkan dengan sesi peninjauan toko dan belanja bersama.
Dukungan dan Harapan dari PDM Sleman
Drs. H. Irfan Haris menyambut baik pendirian TokoMu, yang dikelola oleh Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PCM Kalasan, bekerja sama dengan Lazismu PCM Kalasan. “Unit usaha TokoMu ini merupakan yang pertama di Sleman. Saya berharap TokoMu dapat dikelola secara syariah, sehingga mampu mewujudkan dakwah Muhammadiyah yang membawa kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PCM Kalasan, Drs. H. Budi Sarwanto, M.Si., menegaskan pentingnya membangun kemandirian ekonomi dalam Islam. Ia mengutip hadits Nabi SAW yang menyebutkan bahwa seorang mukmin yang kuat lebih dicintai Allah—baik dalam hal iman maupun ekonomi. Ia juga menekankan bahwa berdagang adalah profesi yang disunnahkan oleh Rasulullah, mengingat 90% rezeki berasal dari perdagangan. Oleh karena itu, ia berharap TokoMu dapat menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaannya agar membawa keberkahan.
Modal Awal dan Sistem Pengelolaan TokoMu
Pengelola TokoMu, Eko Wulantara, menjelaskan bahwa toko ini dibangun dengan modal awal sekitar Rp29 juta, yang digunakan untuk pengadaan barang dagangan, rak display, serta komputer kasir guna mencatat transaksi secara digital.
Sementara itu, Eko Susatyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Lazismu PCM Kalasan, menjelaskan bahwa modal tersebut berasal dari iuran 26 anggota PCM Kalasan, yang telah dikumpulkan sejak tahun 2022. Ia menambahkan bahwa TokoMu saat ini juga membuka lapangan kerja, dengan mempekerjakan satu karyawan lulusan SMA Muhammadiyah Kalasan binaan Lazismu.
Arah Kebijakan TokoMu dan Pengembangan Koperasi
Dalam sambutannya, Drs. H. Irfan Haris menekankan pentingnya integrasi TokoMu ke dalam unit usaha Koperasi PCM Kalasan, yang dikelola secara syariah. Ia menyoroti beberapa aspek strategis yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Pengelolaan keuangan yang transparan dan harus diatur dalam AD/ART koperasi.
- Hubungan antara pengurus koperasi dan pengelola TokoMu harus memiliki perjanjian yang jelas, terutama jika pengurus merangkap sebagai pengelola.
- Sistem akuntansi yang tertib dan real-time, agar semua transaksi tercatat dengan baik.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil dan transparan.
- Konsep syirkah yang jelas, termasuk kemungkinan adanya simpanan wajib bagi anggota sebagai modal penyertaan.
- Ekspansi usaha, seperti pengembangan unit usaha simpan pinjam atau penambahan variasi barang dagangan.
- Model toko musawamah, yaitu konsep jual beli yang menekankan kejujuran dan keterbukaan harga, tanpa mencampurkan barang berkualitas baik dengan yang kurang baik.
Membangun Ekonomi Umat Melalui Bisnis Berbasis Syariah
Peresmian TokoMu ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kemandirian ekonomi Muhammadiyah di Kalasan. Dengan prinsip bisnis berbasis syariah, unit usaha ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi PCM Kalasan, tetapi juga memberdayakan masyarakat dan memperkuat kesejahteraan umat.
Kontributor: H. Sarno R. Sudibyo, M.Pd./MPI PCM Kalasan | https://pcmkalasan.or.id
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow