Kasus-Kasus Wakaf Bisa Diatasi dengan Sinergi Antarmajelis
YOGYA – Lebih dari 3.000 tanah wakaf diamanahkan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk dikelola demi kemaslahatan umat. Dari jumlah itu sudah banyak yang dimanfaatkan, tetapi belum semua.
Penyebabnya antara lain tidak semua wakaf tersebut bebas dari masalah-masalah administratif yang berkaitan dengan prosedur hukum. Fakta ini diungkapkan Dr. Drs. Jarot Wahyudi, S.H., M.A., Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK) PWM DIY, Jumat (4/2).
Ia menjadi narasumber bersama Reni Anggriani, S.H., M.Kn., Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) DIY dalam Dialog Interaktif Lintas Majelis dan Ortom bertema “Wakaf dan Permasalahannya” yang digelar Majelis Hukum dan HAM (MHH) PWM DIY.
Dr. Jarot menyampaikan materinya yang berisi tugas-tugas MWK PWM DIY dan tantangan-tantangannya. Berita ini ditulis secara terpisah di mediamu.com.
Selanjutnya, Reni yang juga seorang notaris turut berbagi pengalaman dalam menyelesaikan masalah-masalah serupa. Saat ini makin banyak orang memasalahkan tanah, termasuk yang sudah diwakafkan, seiring dengan melonjaknya harga jual tanah.
Oleh karenanya, menurut Reni, penertiban administrasi tanah wakaf menjadi penting. Ia kemudian mendiskusikan kembali beberapa kasus lapangan yang diceritakan oleh MWK PWM DIY dan alternatif solusi yang bisa dilakukan.
Kasus pertama adalah ketika ada ahli waris yang ingin mewakafkan tanah warisan. Terkadang saat lembaga wakaf memproses, ada aparat justru mempersulit. Karena itu, Reni menyarankan, alangkah lebih baik bahwa proses pemindahan ahli waris dilakukan ahli waris itu sendiri. Kemungkinan besar aparat tentu akan merasa sungkan.
Kasus kedua, ketika ada wakaf yang tidak dilakukan di atas kertas melainkan hanya lisan, sehingga terjadi beberapa masalah di kemudian hari misalnya perebutan klaim pemilik tanah. Muhammadiyah yang memegang amanah wakaf telah memanfaatkan tanah menjadi bangunan seperti masjid, sekolah, dan sebagainya dalam waktu lama.
Menurut Reni, ada upaya untuk menelisik status tanah tersebut terlebih dahulu. Namun bila dinilai sulit, apabila pemanfaatan telah berlangsung lebih dari 20 tahun secara berturut-turut dan tidak ada klaim dari manapun, maka ini masih bisa diupayakan untuk diurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyampaian materi dari kedua narasumber menggugah ketertarikan peserta untuk turut berdiskusi. Beberapa juga mengungkapkan permasalahannya, di antaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gunungkidul, dan lain-lain.
Diskusi tentang problematika wakaf ini kemudian mengarah ke satu ide yang muncul dari salah seorang anggota MWK PWM DIY, yakni kerja sama MHH dengan MWK. Maksudnya, untuk meminimalisasi masalah pengurusan tanah yang cukup menghambat proses pengelolaan wakaf.
Mufti Khakim, S.H., M.H., Ketua MHH PWM DIY, mengajak MHH PWA DIY dan MHH PDM se-DIY turut terlibat dalam upaya ini. Dr. Jarot juga mengungkapkan bahwa penting mengadakan sinergi antarmajelis, lembaga, serta ortom.
MWK PWM DIY pun membutuhkan majelis-majelis dalam rangka mencapai tujuan bersama. Tidak hanya MHH, bahkan untuk urusan memproduktifkan tanah wakaf, MWK membutuhkan bantuan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK), Majelis Pelayanan Sosial (MPS), dan sebagainya. (*)
Wartawan: Ahimsa W. Swadeshi
Editor: Heru Prasetya
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow